Grid.ID - Sarwendah memasukkan status tersangka Ruben Onsu dalam gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak. Hal ini menjadi sorotan karena kasus pidana Ruben sebelumnya sudah berakhir damai.

Praktisi hukum Deolipa Yumara mengatakan setiap pihak berhak mengajukan bukti di persidangan. Bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak.

"Semua bukti-bukti maupun keterangan-keterangan yang bisa membuktikan memberatkan pihak lawan atau meringankan pihak sendiri itu disampaikan. Jadi Sarwendah tentunya akan menyampaikan banyak hal bukti-bukti yang ada," ungkap Deolipa Yumara kepada awak media di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Menurut Deolipa, status tersangka Ruben merupakan fakta hukum. Fakta tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi Ruben dalam perkara hak asuh anak.

"Ruben menjadi tersangka itu adalah fakta. Adalah fakta yang kemudian memperberat posisi Ruben. Karena ketika dia jadi tersangka tentu secara hukum ada posisi tersangka," tegas Deolipa.

Deolipa menjelaskan bahwa perdamaian tidak menghapus fakta Ruben pernah menjadi tersangka. Menurutnya, perdamaian hanya menghentikan proses hukum selanjutnya.

"Walaupun kemudian sudah terjadi perdamaian dengan cara pembayaran apa yang dirugikan oleh Ruben sudah dibayarkan kepada pihak pelapor, tapi status atau cap sebagai tersangka itu sudah melekat sebagai suatu fakta yang bisa dipakai menjadi alat bukti," jelas Deolipa.

Ia menambahkan bahwa laporan yang dicabut tidak menghapus kejadian yang sudah terjadi. Karena itu, fakta Ruben pernah menjadi tersangka tetap dapat disampaikan di persidangan.

"Gugurnya status tersangka itu tidak menyebabkan gugur pula keadaan-keadaan yang sudah menjadi fakta. Jadi bukti yang disampaikan Sarwendah adalah berupa fakta-fakta bahwa Ruben sudah pernah jadi tersangka," papar Deolipa Yumara.

Deolipa menilai status tersebut juga dapat memengaruhi nama baik Ruben. Hal itu berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pengasuhan anak.

"Status ini sedikit banyak merugikan pihak Ruben dalam posisi nama baik untuk pengasuhan anak," pungkas Deolipa.

Diketahui, sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, Sarwendah mengajukan gugatan rekonvensi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Ruben sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar. Kasus tersebut kemudian berakhir damai setelah kerugian pokok dikembalikan kepada pihak pelapor dan laporan polisi dicabut.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.