Grid.ID - Kronologi koruptor nyamar jadi tukang galon hebohkan publik. Sang koruptor sendiri rupanya selama ini sudah menjadi buronan selama 10 tahun yakni sejak 2016.

Usut punya usut, sang koruptor diketahui bernama Edi Naryanto (51). Dimana ia dulu terpidana kasus korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap.

Kronologi Koruptor Nyamar Jadi Tukang Galon

Ya, untuk bertahan hidup karena sudah diumumkan menjadi buronan, Edi ternyata sempat kabur yakni pada tahun 2016. Dimana saat itu, ia mencoba mengecoh polisi dengan berpindah tempat tinggal dan berganti pekerjaan untuk menghindari aparat penegak hukum.

Namun usai 10 tahun berhasil tak tertangkap, Edi akhirnya berhasil diringkus polisi di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selama pelariannya, Edi rupanya menjalani pekerjaan yang berganti-ganti. Dan salah satunya yang ia jalani yakni menyamar menjadi tukang pengantar galon.

Dengan pekerjaan tersebut, Edi menjalani keseharian seperti warga biasa sambil terus menghindari aparat. Namun bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya jatuh juga.

Ya, persembunyiannya selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan Edi dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bandung.

Melansir dari TribunJatim.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan Edi merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perkara yang menjerat Edi berkaitan dengan penyaluran kredit kepada nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015.

Saat perkara tersebut terjadi, Edi diketahui menjabat sebagai bendahara PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap. Ia terlibat bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.

Dan terkait kasus kronologi koruptor nyamar jadi tukang galon, Edi rupanya satu-satunya terpidana dalam perkara tersebut yang masih berstatus buronan.

Tiga terpidana lainnya telah menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Yang DPO hanya satu. Sisanya sudah menjalani hukuman dan putusan. Bahkan, kemungkinan sudah keluar karena sudah 10 tahun lalu," ungkap Dohar Nainggolan dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, dikutip daru TribunJateng.com, dalam perkara korupsi tersebut, Edi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta.

Tak berhenti di situ, Edi juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,74 miliar.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.