Grid.ID - Pihak Sarwendah buka suara terkait permintaan agar Ruben Onsu melakukan tes kesehatan. Menurut kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu hal itu lantaran sang klien sudah tak tahu bagaimana kelancaran Ruben Onsu mengonsumsi obatnya.
Kuasa hukum Sarwendah menyebut bahwa pemeriksaan kesehatan bukanlah sebuah syarat. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ya, jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat ya, tapi sebuah kewajiban yang diatur oleh Undang-undang,” ujar Chris Sam Siwu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Chris Sam Siwu sudah selayaknya orangtua memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya. Perlindungan itu termasuk mengenai kesehatan.
“Undang-Undang Perlindungan Anak kan sudah jelas Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak, ya. Jadi itu adalah kewajiban orangtua menjaga anak dari hal-hal terkait kesehatan itulah ya,” terang Chris Sam Siwu.
“Jadi bukan syaratlah. Semuanya very simple juga kalau memang... kan gini, itu kan enggak tiba-tiba ya,” imbuhnya.
Permintaan tes kesehatan itu juga diajukan Sarwendah lantaran kini dirinya sudah berpisah dari Ruben Onsu. Hal itu membuat Sarwendah tak mengetahui secara pasti apakah sang mantan suami masih lancar mengonsumsi obat.
“Permintaan tes kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba. Karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia minum obatnya seperti apa, lancar atau tidak. Kan sebenarnya itu sederhana aja,” tutup Chris Sam Siwu terkait Sarwendah yang meminta Ruben Onsu tes kesehatan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.