Grid.ID - Kronologi guru di Sumenep diduga aniaya ayah kandung usai ditagih utang Rp20 juta. Korban sampai harus dirawat di rumah sakit.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak dan ayah kandung terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026).

Dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp20 juta yang dipinjam pelaku dari korban. Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi

Diketahui, sebelum peristiwa terjadi, korban bernama Moh. Suri (69) memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya beberapa kali menjalani perawatan medis di rumah sakit. Karena kondisinya itulah, ia membutuhkan biaya perawatan.

Suri pun berusaha untuk menagih uang Rp20 juta yang sebelumnya dipinjam oleh Yoyok, anak kandungnya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

"Sudah sering ditagih, tapi pelaku tidak gubris. Kadang sering maki-maki korban," ujar keponakan korban, Sutariyah (56), dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediaman Suri. Saat itu Yoyok mendatangi rumah ayahnya. Ia tidak sendirian, melainkan mengajak saudaranya, Wawan Hiswandi.

Melihat kedatangan anaknya, Suri kembali memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta kepastian pengembalian uang Rp20 juta. Namun Suri justru mendapati respons emosional dari pelaku yang berujung pada tindakan kekerasa fisik.

"Korban kembali berusaha meminta utang ke anaknya senilai Rp20 juta untuk berobat," ungkap Sutariyah.

Dilansir dari Tribunnews, kondisi kesehatan korban yang memburuk membuatnya harus dirujuk ke RSUD. Dilaporkan ke Polsek Saronggi, Suri memutuskan untuk membawa kasus ke jalur hukum dengan melaporkan Yoyok.

"Iya benar. Polsek Saronggi telah menerima laporan penganiayaan. Kejadiannya kemarin. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang ada," tegas Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach Putrawardana.

Kronologi guru di Sumenep diduga aniaya ayah kandung usai ditagih utang Rp20 juta. Korban sampai harus dirawat di rumah sakit dan memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku ke polisi.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.