Grid.ID - Artis Nikita Mirzani dinyatakan menang dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nikita dinyatakan tidak merugikan dokter Reza Gladys sama sekali.
Kepastian hukum ini terungkap usai Nikita mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.Kemenangan Nikita ini sekaligus mengugurkan kerugian yang diklaim Reza Gladys senilai Rp244 miliar.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara. Usman bersyukur Nikita Mirzani menang di tingkat banding.
"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, perkara nomor 1.000 di tingkat banding itu Alhamdulillah kami mendapat putusan e-court bahwa Nikita menang," jelas Usman dilansir TribunSeleb.com.
Reza Gladys Tak Bisa Buktikan Kerugian Rp244 Miliar

Usman Lawara menyebut pihak dokter kecantikan itu tak bisa membuktikan kerugian yang ia klaim dalam gugatan PMH tersebut. Padahal sebelumnya, Reza menggugat balik Nikita lantaran mengaku rugi Rp244 miliar.
"Jadi gini, perkara PMH nomor 1.000, pihak Reza Gladys menggugat balik nih, dia menggugat balik Nikita dan Mail (asisten Nikita) dengan gugatan bahwa Nikita melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan mereka dengan nilai sekian gitu," ucap Usman memulai penjelasannya.
"Nah, karena klaimnya itu digugat mengakibatkan kerugian, oleh pengadilan tinggi dikatakan tidak pernah ada kerugian gitu."
"Putusan ini memperjelas kasus Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami saksi Reza Gladys," tandasnya.
Usman melanjutkan, Reza tidak bisa membuktikan kerugian yang ia klaim sebelumnya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kasus Nikita itu seharusnya dibawa ke ranah perdata bukan pidana.
"Kerugian itu tidak pernah ada. Zonk gitu loh. Mereka mengeklaim rugi, tapi mereka enggak bisa buktikan," selorohnya.
"Ini perdata bukan pidana. Artinya apa? Ini kasus-kasus perdata karena dalam perkara itu mereka mengakui bahwa itu bukan sebuah ancaman."
"Tidak ada ancaman. Itu pemberian, ada maunya gitu. Kalau pemberian ada maunya apakah itu ancaman?" cetusnya.
"Sudah diyakinkan oleh hakim pengadilan tinggi ya. Sudah diyakinkan, sudah diputus oleh hakim pengadilan tinggi," beber Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap, dalam Peninjauan Kembali (PK) yang pihaknya ajukan, Mahkamah Agung bisa mengubah kasus ini menjadi perkara perdata.
"Makanya kami berharap ya, kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya, kita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksakan dalam konteks pidana."
"Kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama banding dan kasasi, ada kekeliruan, kekhilafan hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama," tukasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani awalnya menggugat Reza Gladys secara perdata dengan kasus perbuatan melawan hukum (PMH). Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp 244 miliar.
Namun, gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melansir Kompas.com, Nikita justru dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah atas gugatan rekonvensi Reza Gladys.
Tak menyerah, Nikita lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Nikita Mirzani menang usai bandingnya dikabulkan pengadilan.
Dengan putusan banding ini, klaim kerugian dari pihak Reza Gladys dinyatakan tidak pernah ada, dan kasus ini dinilai sebagai ranah perdata, bukan pidana.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.