Grid.ID – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan, Reza Gladys menemui titik terang. Sempat menelan pil pahit di pengadilan tingkat pertama, artis berusia 40 tahun itu kini memenangkan gugatan banding atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemenangan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kala itu, majelis hakim sempat menghukum Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar uang ganti rugi hingga miliaran rupiah.

"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Melalui putusan banding tersebut, segala kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys dinyatakan gugur. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai kerugian yang diajukan oleh pihak penggugat rekonvensi tidak didasari oleh bukti kuat.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada."

"Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.

Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi bukti bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini digemborkan oleh pihak Reza Gladys hanya klaim sepihak.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Status hukum sang artis kini sepenuhnya bersih dan bebas dari jeratan tuntutan, termasuk perihal ganti rugi dalam ranah perkara perdata tersebut.

"Artinya kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.

Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari kerja sama endorsement ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang bekerjasama dengan Nikita Mirzani. Hubungan tersebut memburuk hingga berlanjut ke laporan kepolisian atas tuduhan pengancaman dan pemerasan, yang membuat Nikita divonis hukuman penjara.

Tak tinggal diam, Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan sang suami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada putusan tingkat pertama, gugatan Nikita sempat ditolak, sementara gugatan balik (rekonvensi) dari Reza Gladys justru dikabulkan. Kini, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 27 Agustus 2026 resmi membatalkan vonis sebelumnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.