Grid.ID - Pihak Ruben Onsu mengaku siap ganti rugi Rp4,4 miliar. Praktisi hukum ungkap kemungkinan damai antara kedua belah pihak.

Presenter Ruben Onsu berupaya menempuh jalur damai atau restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi. Pihaknya berkomitmen akan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pelapor.

Diketahui, terkait dengan nominal kerugian, pelapor menuntut pengembalian dana total sebesar Rp4,4 miliar. Nominal tersebut terdiri dari modal awal Rp3,5 miliar ditambah dengan bunga.

Meskipun angka tersebut cukup besar, mantan suami Sarwendah disebut telah menunjukkan niat baik dengan mencicil sebagian dana. Melihat upaya Ruben, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Deolipa mengapresiasi itikad baik Ruben Onsu untuk menyelesaikan persoalan yang kini berkembang menjadi perkara hukum. Ia juga menilai pelapor tidak berniat memenjarakan Ruben.

"Jadi mengenai upaya perdamaian yang dilakukan oleh Ruben yaitu melalui restorative justice ya."

"Di mana Ruben bersedia mengganti apa-apa yang sudah dialami oleh pelapor ya kerugian, tentunya kita anggap ini itikad baik yang memang harus diapresiasi," ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkap kemungkinan pelapor mencabut laporan polisi terhadap ayah angkat Betrand Peto itu. Sehingga jalan damai disebut masih memiliki peluang yang cukup besar.

"Kemudian pelapor juga kan tidak ingin memenjarakan Ruben, hanya ingin supaya uangnya kembali, ini juga satu hal yang positif," terang Deolipa.

"Dalam keadaan ini kalau sudah nantinya terjadi perdamaian melalui perjanjian damai dengan itikad baik para pihak, nanti pelapor akan cabut laporan polisi."

"Kalau pelapor cabut laporan polisi, status Ruben tersangkanya kemudian hilang," paparnya.

Setelah kabar pihak Ruben Onsu mengaku siap ganti rugi Rp4,4 miliar, seorang praktisi hukum memberikan tanggapannya. Ia menyinggung adanya kemungkinan damai antara kedua belah pihak.

Seperti diketahui, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan korban berinisial DM. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.