SRIPOKU.COM - Nasib Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disorot setelah jadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Kini terungkap fakta di balik keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Boboho.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) Ronald Loblobly berpandangan, Ferry dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut, termasuk berpotensi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Dengan penempatan Ferry dalam perlindungan dan pengawasan LPSK, keselamatan Ferry lebih terjamin.

Kolase Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri dan kanan). Terungkap 7 kasus besar ditangani Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus Kejagung RI.
Kolase Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri dan kanan). Terungkap 7 kasus besar ditangani Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus Kejagung RI. (Instagram)

Baca juga: Febrie Adriansyah Teriak Minta Dibebaskan, Eks Jampidsus Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan

"Jika Ferry siap membongkar dan membuka sepak terjang FA (Febrie Adriansyah) selama ini di dalam berbagai kasus yang ditanganinya, terutama terkait intimidasi, peras, suap, dan tindak pidana pencucian uang, bisa saja dia (Ferry) dijadikan sebagai pihak yang bisa diberikan status justice collaborator," ujar dia dikutip dari Kompas.id,

Menurut Ronald , sebagai saksi kunci, Ferry diduga memiliki informasi langsung tentang aliran dana dan perintah dari Febrie sebagai "markus" atau makelar kasus yang berkomunikasi langsung dengan para target yang akan disasar.

Ferry juga diduga berada dalam lingkaran jejaring bisnis Febrie dan juga berinteraksi langsung dengan para tersangka lainnya, baik Don Ritto maupun Nurman Herin.

Diketahui, Ferry dan Don Ritto pernah menjalankan bisnis restoran bernama Gontran Cherrie.

Namun, karena bisnis tersebut bangkrut, Ferry mengundurkan diri.

Restoran itu lalu dipegang Don Ritto dan dirombak menjadi de'Clan Signature di Cipete.

Alasan LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Boboho. 

Ferry disebut berpotensi dapat ancaman serius hingga akhirnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, meski hingga kini ancaman nyata belum benar-benar terjadi, namun berdasarkan hasil penelaahan LPSK mempertimbangkan untuk tetap mengantisipasi hal tersebut demi menjaga keselamatan yang bersangkutan.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” jelasnya.

Karena alasan itu lah, LPSK akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang dilayangkan Ferry beberapa waktu lalu. 

Pemberian perlindungan terhadap Ferry itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 lalu.

Dikatakan Susi bahwa dalam memutus permohonan tersebut, LPSK mempertimbangkan beberapa aspek antara lain kedudukan Ferry sebagai saksi, kepemilikan informasi, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtyas dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Lebih jauh Susilaningtyas membeberkan, pemberian perlindungan itu juga telah dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud Susi yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Tak hanya itu, Susilaningtyas menjelaskan bahwa pihaknya juga merujuk ketentuan lainnya dalam memutus permohonan tersebut yakni Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian perlindungan berdasarkan penilaian LPSK.

Dan dalam penilaiannya, Susilaningtyas menuturkan, pihaknya menemukan bahwa Ferry dianggap memiliki informasi penting dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," sebutnya.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum.

Khususnya lanjut dia dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

"LPSK berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang," ujarnya.

Dititipkan Kejagung ke LPSK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selalu Tim 9 Kejagung menyatakan, rencana itu dilakukan demi menjaga keselamatan Ferry yang disebut sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Untuk Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, Rudi belum membeberkan lebih jauh apakah terdapat keterlibatan Ferry dalam kasus pencucian uang yang menyeret Febrie.

Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini status hukum Ferry dalam perkara ini masih sebagai saksi dan kedepan yang bersangkutan akan dititipkan kepada LPSK.

Ihwal rencana ini, Rudi juga membeberkan bahwa hingga saat ini Tim 9 masih membutuhkan keterangan dari Ferry untuk mengungkap lebih jauh kasus Febrie Adriansyah.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan ke LPSK. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun Ferry Boboho sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ferry diperiksa bersama dengan pengusaha Tan Kian oleh Tim 9 Kejagung pada hari ini, Kamis (30/7/2026) siang.

"Iya (Tan Kian dan Ferry diperiksa)," kata Rudi kepada wartawan, Kamis.

Selain Tan Kian dan Ferry dijelaskan Rudi, bahwa Tim 9 total melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam pengusutan perkara tersebut.

Namun dia masih belum membeberkan lebih jauh ihwal identitas saksi lainnya yang kini sedang diperiksa.

Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi hingga siang ini masih berlangsung.

"Kalau enggak salah 10 (saksi diperiksa). Masih berlangsung, saya juga baru datang," ucapnya.

Siapakah Ferry Boboho?

Ferry Boboho adalah seorang pengusaha yang pernah bekerja sama dengan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama aslinya adalah Ferry Yanto Hongkiriwang.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ferry.

Akan tetapi, rencana pemeriksaan itu tak terlaksana karena penanganan perkara dialihkan ke Kejagung.

Tindak lanjut pemeriksaan terhadap Ferry Boboho pun menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Rekam jejak Ferry diperiksa oleh aparat penegak hukum tidak hanya terjadi kali ini.

Ia pernah dimintai keterangan oleh kepolisian dalam perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Nama Ferry Boboho kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.