Grid.ID - Konflik rumah tangga pasangan Vicky Prasetyo dan istri sirinya, Fangfang memasuki babak baru. Sempat memanas yang berujung laporan polisi, kini kuasa hukum Vicky sarankan keduanya tempuh restorative justice.
Diketahui, Fangfangmelaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan penelantaran anak. Laporan inisudah dibuat olehFangfang di Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut,pihak Vicky menyuarakan pentingnya menurunkanego masing-masing. Kuasa hukum pun meminta keduanya mempertimbangkanjalur damai atau kekeluargaan.
Agustinus Nahak, kuasa hukum Vickymenyebut bahwakonflik yang kinijadisorotan publik ini padadasarnya adalah urusan domestik. Tidak sepatutnya dijadikan konsumsi publik atau saling tuduh di media sosial.
Pihaknya pun meminta kedua belah pihakberhenti bersitegang di media sosial. Pasalnya, aksi tersebuthanya memperkeruh suasana untuk masalah privat rumah tangga.
"Di media sosial tidak usah gembor-gembor. Ini bukan kasus, ini masalah privat, masalah rumah tangga, kenapa harus diviralkan setiap hari di media sosial," ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Agustinuslantas menyarankan agar penyelesaian konflik mengutamakan mekanisme restorative justice. Hal ini demi mencapai titik temu secara kekeluargaan.
"Saya sarankan lebih arahnya kepada restorative justice. Selesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Di sisi lain,Vickyjuga tetap mengakui buah hatinya bersama Fangfang sebagai anak kandung. Lengkap dengan segala hak dan kasih sayang yang wajib diterimanya.
Agustinus bahkan sudah mengingatkan kliennya agar kekecewaan pribadi tidak berujung pada kelalaian. Mengingat penelantaran anak memiliki konsekuensi pidana yang serius.
"Saya bilang, 'Vicky, kekecewaan jangan sampai menimbulkan penelantaran. Penelantaran itu pidana lho'," tandasnya.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya,pada 7 Agustus 2026, Fangfang secara resmi melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan
LP/B/347/VII/2026/SPKTBARESKRIM POLRI. Vicky dijerat dengar Pasal 77B io 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran.
Fangfang mengaku ditelantarkan secara finansial dan emosiona saat hamil tua hingga melahirkan anak laki-laki mereka pada 14 Juli 2026. la mengklaim tidak diberi nafkah yang layak serta harus menanggung biaya persalinan sendiri.
Sementara itu, pihak Vicky Prasetyo dengan tegas membantah tuduhan penelantaran anak. Agustinus bahkan mengeklaim bahwa kliennya memiliki bukti kuat berupa catatan transaksi keuangan atau transfer yang dikirimkan kepada Fangfang.
Namun alih-alih terselesaikan, konflik keduanyajustru memanas hingga ramai di media sosial. Kini,pihak Vicky hanya berharap konflik dapat segera mereda dengan menyarankan agar keduanyamenempuh restorative justice.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.