Grid.ID - Babak baru kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus pengusaha skincare, Richard Lee masih bergulir. Meski nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan belum usai.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai membeberkan bukti-bukti tersebut pada persidangan pekan depan.

"Ini kan dimulai di Kamis pekan depan tanggal 23 dan nanti akan kami sampaikan bukti-bukti yang detail yang otentik yang sangat akurat agar ini menjadi terang benderang," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).

"Sekali lagi kami akan masuk di dalam materi ini, pokok perkara ini," lanjutnya.

Pihaknya optimistis bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di hadapan majelis hakim nanti mampu meluruskan tuduhan pidana yang selama ini dialamatkan kepada Richard Lee.

"Dan kan menyampaikan bukti-bukti yang benar dan jelas sehingga yang dituduhkan terjadinya tindak pidana," tegas Faizal.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan keberatan terkait kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan perkara ini.

"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di ruang sidang.

Sebagai informasi, Richard Lee terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas dugaan klaim palsu pada produk kecantikan miliknya.

Kasus hukum ini sendiri merupakan buntut panjang dari perseteruan Richard Lee dengan figur publik yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Konflik keduanya bermula saat Doktif secara konsisten melakukan uji laboratorium independen terhadap berbagai produk perawatan kulit (skincare), termasuk produk milik Richard Lee.

Hubungan keduanya yang memanas berujung pada aksi saling lapor. Richard Lee terlebih dahulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang berimbas pada penyitaan akun media sosial Doktif.

Tidak tinggal diam, Doktif melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.