Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan

Manokwari (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyusul dugaan pencemaran lingkungan dari proses ekstraksi kayu akar kuning sebagai bahan baku cat.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap di Manokwari, Sabtu, mengatakan pengawasan Gakkum KLH dilakukan setelah pihaknya meneruskan laporan masyarakat mengenai perubahan warna air sungai yang menjadi keruh disertai bau akibat pembuangan limbah produksi.


“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan inspeksi ke lapangan, sekaligus mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk dikirim ke kementerian,” ujarnya.


Setelah itu, kata dia, KLH menurunkan tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama tim Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) untuk melakukan pengawasan, sekaligus pengambilan sampel air yang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.







Tim juga menemukan PT SAPB menjalankan produksi tanpa mengantongi dokumen maupun persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya, yang menjadi bagian dari legalitas kegiatan operasional perusahaan.


“Tanggal 5 Juli 2026 kemarin, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air,” ujar Reymond.


Dia menyebut sejumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan saat melakukan proses ekstraksi menggunakan garam serta bahan kimia lainnya, sehingga berpotensi mengancam keselamatan maupun kondisi kesehatan pekerja tersebut.



Pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan telah beroperasi di Manokwari sejak tahun 2024 dan terdapat enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, sekaligus membuka cabang di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nama berbeda, kemudian di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Yapen, Provinsi Papua.






“Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan,” ucap Reymond.


Saat ini, kata dia, perusahaan telah menandatangani berita acara hasil pengawasan dan pemantauan oleh Tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama DLHP Papua Barat sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tingkat lanjut oleh Pusarpedal.


“Hasil uji laboratorium jadi dasar penentuan penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Reymond.