PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi investasi aset crypto yang resmi berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mencatat prestasi gemilang. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, PINTU berhasil meraih penghargaan Gold – Notable Enterprise in Regulatory Compliance dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 yang diselenggarakan oleh Hukumonline. Pencapaian ini menegaskan posisi PINTU sebagai satu-satunya perusahaan crypto di Indonesia yang konsisten meraih penghargaan tertinggi di bidang kepatuhan regulasi.
VP Legal, Compliance, & Government Relations PINTU, R Wisnu Renansyah Jenie, menekankan pentingnya komitmen terhadap regulasi di tengah dinamika industri. “Kami terus berupaya menjaga kepatuhan sambil menghadirkan inovasi yang relevan bagi pasar, serta memastikan keamanan maksimal bagi masyarakat. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut memberikan apresiasi. “Kami berharap penghargaan ini mendorong praktik governance dan compliance yang adaptif, berintegritas, dan memberi kontribusi positif bagi ekosistem digital Indonesia. Selamat kepada PINTU atas pencapaian membanggakan ini,” ungkapnya.
IRCA 2026: Partisipasi Meningkat 22%
Tahun ini, IRCA memasuki penyelenggaraan ketiga dengan partisipasi 131 perusahaan dari 23 sektor industri. Jumlah peserta meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya. Penjurian dilakukan oleh akademisi, praktisi hukum, dan tokoh nasional dengan standar penilaian yang semakin ketat, mulai dari pemenuhan administratif hingga uji integritas.
Renansyah menambahkan, “Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh pengguna PINTU. Kami berkomitmen menghadirkan ekosistem investasi crypto yang aman, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus memastikan pertumbuhan berkelanjutan dengan edukasi dan perlindungan pengguna.”
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.