Grid.ID – Babak baru kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan ternama, Richard Lee alias DRL, menemui titik terang. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan beberapa kali perpanjangan masa penahanan, berkas perkara DRL kini resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pada Jumat (22/5/2026).
"Hari ini, alhamdulillah berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten. Saya baru dikabari oleh penyidik bahwa surat P21 sudah ditandatangani hari ini," ujar Kompol Andaru di Mapolda Metro Jaya.
Persiapan Tahap Dua Dengan keluarnya status P21, kewajiban penyidik selanjutnya adalah melakukan proses Tahap Dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk segera dilakukan proses penuntutan di persidangan.
"Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Waktunya dalam waktu dekat, menyesuaikan jadwal penyidik dan jaksa," tambahnya.

Andaru menegaskan bahwa dengan status P21 ini, maka penyidikan di tingkat kepolisian telah dinyatakan selesai dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Perjalanan Panjang Kasus DRL
Sebelumnya, DRL sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. DRL diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait pemasaran produk kecantikan yang dianggap tidak sesuai dengan label atau aturan yang berlaku.
DRL resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Masa penahanannya bahkan sempat diperpanjang beberapa kali. Terakhir, pada 5 Mei lalu, polisi memperpanjang penahanan DRL hingga 3 Juni 2026 guna menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menerima pengembalian berkas (P19) dari Kejati Banten untuk dilengkapi. Namun, dengan koordinasi yang intensif dan pelengkapan alat bukti tambahan, berkas tersebut kini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan.
Tetap di Rutan
Meskipun berkas sudah lengkap, Kompol Andaru menegaskan bahwa status penahanan DRL tetap berjalan sesuai prosedur. Hingga proses Tahap Dua dilaksanakan, DRL akan tetap mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap. Sekarang tinggal proses administrasi untuk pelimpahan ke Kejaksaan," tutup Andaru.
Penetapan P21 ini menjadi sinyal kuat bahwa persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter sekaligus influencer ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.