Grid.ID – Masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee (DRL) di Rutan Polda Metro Jaya akan segera berakhir. Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat.
Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat DRL resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (22/5/2026).
"Jadi proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap
dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," lanjutnya.
Dengan status P21 ini, kewenangan penahanan Richard Lee akan beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). DRL yang sebelumnya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026, akan segera dipindahkan lokasinya sesuai dengan wilayah hukum tempat perkara akan disidangkan, yakni di wilayah Banten.
"Waktunya dalam waktu dekat. Nanti menyesuaikan jadwal daripada penyidik dan menyesuaikan jadwal dari jaksa. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tegas Andaru.
Siap Disidangkan
Proses pemindahan Richard Lee ke Banten menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian yang berlangsung cukup alot. Sebelumnya, DRL sempat menjalani beberapa kali perpanjangan masa penahanan karena penyidik harus melengkapi berkas perkara (P19) sesuai petunjuk jaksa.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) pada Desember 2024 terkait produk kecantikan milik DRL yang dinilai menyalahi aturan label dan standar kesehatan. DRL kemudian resmi ditahan pada Maret 2026 setelah dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan.
Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.
Polisi melakukan penahanan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dan sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia juga dianggap menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya Kompol Andaru juga menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai status bebasnya DRL. Ia menegaskan tidak ada penangguhan penahanan maupun pemindahan lokasi tahanan bagi tersangka.
"Sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tidak ada penangguhan penahanan. Kami fokus menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," tegasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.