Tribunnews.com/JEPRIMA


Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

GridOto.com - Sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melakukan penetapan tersangka usai serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, kecelakaan terjadi akibat kelalaian Richard dalam mengemudikan taksi.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama Richard Rudolf Passelima,” ujar Gefri dmenukil Kompas.com (21/5/2026).

Berdasar hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat melintas di pelintasan sebidang Jalan Ampera, mobil tersebut tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel kereta jalur 1.

“Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” kata Gefri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard tidak ditahan oleh penyidik. Polisi menilai perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

“Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” ujar Gefri.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” kata dia.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.