Dok.Polres Kendal


Dua motor yang jadi barang bukti dua polisi abal-abal melakukan perampasan motor ke bocah SMP

GridOto.com - Dua orang yang bergaya sebagai 'polisi-polisian' dibekuk oleh polisi asli usai gasak motor dan handphone milik seorang pelajar SMP.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Kendal di wilayah Semarang pada Rabu (20/5/2026).

Penangkapan dilakukan usai polisi menyelidiki laporan perampasan yang dialami pelajar SMP asal Kaliwungu.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban sedang melintas menggunakan motor di wilayah Kaliwungu sebelum dihentikan oleh dua pria tak dikenal.

Pelaku lalu menuduh para korban terlibat penganiayaan terhadap kerabat mereka.

“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban,” kata Hendry mengutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Korban kemudian dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo. Di lokasi itu, pelaku mengambil barang milik para pelajar tersebut.

"Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta motor milik korban," tambahnya.

Selain mengaku sebagai aparat, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Korban bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi apabila melawan atau tidak mengikuti perintah pelaku.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor dan tiga unit HP.

Kasus tersebut sempat membuat warga Kaliwungu resah setelah cerita para korban menyebar di lingkungan sekitar.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di Semarang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor dan HP milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun, penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain," ungkap Hendry. Polisi juga mengungkap salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.

Saat ini, lanjut Hendry, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda.

Kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga akan mengembalikan barang yang dirampas setelah proses penyidikan selesai.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.