Grid.ID – Kasus penggelapan dana milik keluarga Hermansyah mencapai babak akhir. Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan, Hakim Ketua membacakan putusan yang menyatakan Ayu bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Hakim Ketua di ruang sidang.
Adapun salah satu momen mengharukan terjadi saat Ayu ditanya perihal rencananya bertemu keluarga. Meski hukuman sudah di depan mata, Ayu tetap teguh pada pendiriannya, ia melarang anak-anaknya datang menjenguk ke lapas.
"Masih tetap nggak mau (dijenguk anak)," tegas Ayu.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa alasan kliennya menolak kehadiran anak adalah karena rasa rindu yang terlalu menyakitkan untuk dihadapi di situasi seperti ini.
"Ya, nggak siapnya karena kan Ayu tiap sore, tiap malam kan memeluk anaknya. Selama di tahanan kan jauh dari keluarga, jauh dari anak. Kalau ketemu kebayang-bayang terus," jelas Stifan.
Saat ini, Ayu hanya bisa memantau perkembangan anak-anaknya lewat sambungan telepon dengan sang suami. Ia mengaku sering menanyakan kabar buah hatinya setiap hari demi mengobati sedikit rasa rindu.
Setelah divonis 2 tahun, Ayu kini memiliki waktu 7 hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika diterima, Ayu akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 tahun 8 bulan lagi, dikurangi remisi.
Diketahui sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh Ashanty setelah pihak manajemen PT Hijau Hermansyah Indonesia menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar sejak tahun 2023. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.