TRIBUNSUMSEL.COM- Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 lalu rupanya tidak menyurutkan langkah hukum musisi senior Keenan Nasution.
Sengketa panjang mengenai royalti lagu legendaris "Nuansa Bening" dipastikan tetap bergulir di meja hijau, meski sang tergugat utama kini telah tiada.
Gugatan Keenan Nasution dengan nilai Rp28,4 miliar disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi Aldiano sebelum meninggal.
Pihak Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya pihak tergugat.
• Kebaikan Vidi Aldiano Diungkap sang Ayah, Sehari Sebelum Meninggal Sumbang Sound System ke Masjid
Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Minola mengawali konferensi pers-nya dengan menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya suami Sheila Dara itu.
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026).
"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.
Lanjut Minola menjelaskan meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan.
"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," Kata Minola.
"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana."
Kewajiban Hukum Berpindah ke Ahli Waris
Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini.
Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris.
Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss.
"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," paparnya.
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss."
"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.
Kini, kasus tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," terangnya.
Baca juga: Sosok Keenan Nasution Pencipta Lagu yang Gugat Vidi Aldiano Sebelum sang Penyanyi Meninggal Dunia
Adapun konflik ini berakar dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008.
Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music.
Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008.
Pihak penggugat sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025.
Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai "kurang pihak," di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.
Penyanyi Vidi Aldiano meraih kemenangan penuh setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima.
“Jadi ini berbeda dengan ‘menolak’. Ini gugatannya cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Firman menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Dengan demikian, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Vidi Sempat Curhat Stres
Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikannya pada 2008 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Sebelum akhirnya suami aktris Sheila Dara Aisha itu, telah resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.
Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu, awalnya sempat mengeluh pusing dan curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu.
Sebagai sahabat, suami Nagita Slavina itu, mencoba menenangkan dan memberikan dukungan.
Sekaligus Raffi siap menjaga Vidi dari belakang.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi 'pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut' karena kan dia digugat berapa puluh miliar," cerita Raffi, dikutip dari tayangan YouTube Trans 7 Official, Rabu (11/3/2026).
Sesi curhat itu dilakukan Vidi, Raffi dan Ariel Noah lewat sambungan video call pada Desember 2025.
"Aku sama Ariel video call 'udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah," ungkapnya.
Bahkan mereka sempat berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya.
Namun setelah Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026 kemarin, janji itu tak kunjung terealisasi.
Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku.
"Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi nggak sempet."
"Terus pas (Vidi meninggal) kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya udah berpulang," jelasnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.