TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy


Ilustrasi angkot Kota Bogor

GridOto.com - Sebanyak 54 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring razia yang digelar Dishub Kota Bogor pada Kamis (26/2/2026).

Operasi tersebut berlangsung di kawasan Lawang Saketeng Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya di depan Mal BTM, Kota Bogor.

Kendaraan yang terjaring langsung diarahkan ke tepi jalan untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas mengecek kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan, khususnya surat-surat berkendara seperti SIM, STNK, serta buku uji KIR.

Mayoritas angkot yang ditilang merupakan angkot berwarna biru atau yang berasal dari wilayah kabupaten.

Melansir TribunnewsBogor, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan transportasi.

Razia dilakukan bersama Dishub Jawa Barat, Dishub Kabupaten, serta kepolisian.

Menurutnya, kendaraan yang menjadi sasaran adalah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kelengkapan dokumen laik jalan.

Dari total 54 kendaraan yang terjaring sejak pagi, sebagian besar pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

Sujatmiko menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Berkas tilang yang diperoleh pada hari itu langsung diserahkan ke kejaksaan pada sore harinya untuk diproses lebih lanjut.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.