GridOto.com - Puluhan motor anyar tanpa pelat nomor tampak berbaris rapi di Gedung Borobudur, markas Polda Jawa Tengah, Kota Semarang pada Rabu (25/2/2026) sore.
Kondisinya masih sangat gres, cat mengkilap dan beberapa unit bahkan masih terbungkus plastik pelindung persis motor yang baru keluar dari dealer.
Namun deretan motor matik berbagai merek itu bukan untuk dipasarkan, melainkan menjadi barang bukti kasus dugaan sindikat penadahan kendaraan hasil kredit fiktif yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah perusahaan pembiayaan yang mencurigai lonjakan kredit macet dalam waktu hampir bersamaan.
Setelah ditelusuri, terungkap pola terorganisir yang memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa para pelaku merekrut warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang.
Identitas tersebut kemudian dipakai untuk mengurus kredit sepeda motor.
“Setelah motor diterima, cicilan tidak pernah dibayarkan. Unit-unit itu lalu dikumpulkan dan dikirim ke luar daerah,” ujarnya melansir TribunJateng di Mapolda Jateng.
Sebanyak 87 unit motor akhirnya diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Motor-motor tersebut diketahui dikirim menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Para pelaku memanfaatkan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai syarat pengiriman.
Pasalnya, BPKB dan STNK asli kendaraan baru belum terbit sehingga masih ada celah administrasi yang bisa digunakan.
“Kendaraan masih baru dan dokumen lengkapnya belum keluar. Mereka menggunakan STCK untuk proses distribusi. Ini juga sedang kami dalami terkait prosedurnya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni R (43) warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47) warga Warungasem, Kabupaten Batang.
Sementara satu orang lainnya berinisial AM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai otak sekaligus penyandang dana jaringan tersebut.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut meninjau barang bukti, menyebut sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban.
Di antaranya FIF Group dan Mega Finance.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi pengungkapan ini karena 87 kendaraan berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan. Selanjutnya unit akan dikembalikan kepada pihak leasing untuk proses administrasi,” kata Latief.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan identitas pribadi untuk pengajuan kredit.
Menurutnya, tindakan tersebut berisiko hukum serius karena pemilik identitas bisa ikut terseret dalam proses pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.