Grid.ID - Kronologi ibu di Subang habisi nyawa anak kandung sendiri gegerkan publik. Polisi yang menangani kasus tersebut pun mengungkap motif dari sang ibu yang diduga berawal dari emosi.

Peristiwa nahas tersebut pun diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Sukamelang Subang. Tepatnya yakni pada Jum'at (13/2/2026).

Kronologi Ibu di Subang Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Berdasarkan penuturan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah, kejadian bermula saat pelaku emosi kepada sang suami. Dan melampiaskan perasaan kesalnya itu kepada buah hatinya sendiri.

"Saat itu pelaku atau ibu korban baru saja bertengkar di telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi di kehidupan pasutri tersebut," beber Aiptu Nenden Nur Fatimah dikutip Grid.ID dari Kompas.com. Senin, (16/2/2026).

Terungkap pula, sebelumnya pelaku dan suaminya terlibat pertengkaran melalui telepon. Dan membuat korban (anak) menangis dan akhirnya pelaku melakukan hal yang menyebabkan sang anak meninggal dunia sampai kehabisan napas.

Usai kejadian, pelaku sempat menidurkan korban seperti biasa, namun dalam keadaan korban sudah meninggal.

"Korban ditidurkan oleh pelaku sedang memeluk guling, padahal posisinya sudah meninggal," ujar Aiptu Nenden.

Setelahnya, pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung pergi ke Polsek Subang menyerahkan diri. Dan mengaku telah membuat nyawa buah hatinya melayang.

Mendengar hal tersebut, pihak Polsek Subang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi yang diungkapkan oleh pelaku.

"Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal ditidurkan di kasur sambil memeluk guling," ungkap Aiptu Nenden Nur Fatimah dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com.

Terungkap pula, dalam kasus kronologi ibu di Subang habisi nyawa anak kandungnya sendiri, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya termasuk korban, sementara suaminya bekerja di Cirebon.

"Pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, anak pertama usia 7 tahun, anak kedua atau korban (MA) usia 6 tahun, dan anak ketiga usia 5 tahun," imbuh Aiptu Nenden.

Dan yang mengejutkan, dalam keterangan pelaku, ia menyebut korban memiliki keterbelakangan mental. Kendati demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui berinsial KN (29) terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pelaku KDRT.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Nenden.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.