BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Selain menetapkan UMK, Gubernur juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk sektor-sektor tertentu di sejumlah daerah

Dari penetapan tersebut, Kabupaten Kotabaru menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.904.645 per bulan.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMK 2026 di Kota Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp3.855.894, disusul Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037,66.

Sementara itu, Kabupaten Tabalong memiliki UMK sebesar Rp3.827.935, dan Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.736.000.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy Bagi Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1, Penempatan Kalsel dan Kalteng

Baca juga: Lowongan Kerja PT Konimex, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar,Cek Posisi Dibutuhkan

Sementara itu di Kota Banjarmasin, UMSK ditetapkan untuk sektor perbankan sebesar Rp3.867.143, sektor perhotelan bintang empat ke atas sebesar Rp3.860.180, serta sektor perkayuan sebesar Rp3.858.573.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, UMSK ditetapkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak kelapa sawit (CPO), masing-masing sebesar Rp3.740.000.

Sementara di Kabupaten Kotabaru, UMSK tertinggi berada pada sektor pertambangan batubara yang ditetapkan sebesar Rp3.949.645.

Selain itu, sektor perkebunan kelapa sawit serta sektor industri minyak mentah atau murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit ditetapkan masing-masing sebesar Rp3.907.645.

Adapun di Kabupaten Tabalong, UMSK ditetapkan untuk sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya sebesar Rp3.854.176,42.

Dalam ketentuan keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMK dan UMSK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja, serta tidak diperkenankan membayar upah di bawah besaran yang telah ditetapkan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.