Kronologi pria diduga ODGJ tewas usai ditembak tiga anggota polisi di OKU. Jejak digital korban lalu terungkap.
Seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tewas usai ditembak anggota polisi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Selasa (28/10/2025). Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa awalnya korban yaitu Padly (29) terekam CCTV merusak dua pos polisi di depan Ramayana dan Simpang Unbara, Baturaja Timur, sekitar pukul 02.15 WIB.
“Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BG 6560 RC. Ia melemparkan batu hingga menyebabkan kaca pos lantas pecah,” ujar Endro, dilasir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV dan kamera ETLE memperlihatkan wajah pelaku sehingga ciri-cirinya dikenali petugas. Berdasarkan bukti itu, tim gabungan Satreskrim Polres OKU lalu ditugaskan untuk menangkap Padly di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, ada tiga personel polisi yang mendatangi lokasi, yaitu Aiptu DK, Bripda AS, dan Bripka JF. Saat melakukan pengamanan, Padly diduga melakukan perlawanan menggunakan batu dan parang.
“Pelaku bersikap tidak kooperatif dan menyerang petugas hingga salah satu anggota terjatuh,” kata Endro.
Lantaran hal tersebut, polisi kemudian melepaskan enam kali tembakan peringatan ke udara agar pelaku menyerah. Namun, Padly tetap mengancam keselamatan petugas dengan menunjukkan gestur hendak melempar benda bulat hitam ke arah polisi.
“Anggota sudah memberikan beberapa kali tembakan peringatan sambil mundur, tapi pelaku masih mendekat dan mengancam akan meledakkan anggota,” ujarnya.
Dalam situasi terdesak, petugas akhirnya menembakkan dua peluru ke arah Padly dan mengenai bagian bahu dan perut korban hingga dia roboh. Setelah aksi tembak itu, Padly kemudian dilarikan ke RSUD dr. Ibnu Stowo Baturaja, namun nyawanya tak tertolong, dan kini 3 anggota polisi yang terlibat dalam kasus itu telah diamankan.
“Komitmen kami akan transparan, terbuka, dan terang benderang dalam penanganan kasus tertembaknya Padly bin Indri Kalfi,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Endro juga menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga korban. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami informasi dari keluarga yang menyebut Padly merupakan ODGJ.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Tiga anggota yang terlibat sudah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditintelkam Polda Sumsel,” katanya.
“Kami belum mengetahui kondisi tersebut sebelumnya. Informasi dari keluarga akan kami tindak lanjuti,” tutur Endro.
Dalam kronologi pria diduga ODGJ tewas ditembak selanjutnya, ayah dari korban yaitu Indri Kalfi mengaku kecewa dengan tindakan polisi yang menembak mati anaknya. Dia menilai petugas seharusnya melakukan penangkapan dengan cara manusiawi, mengingat Padly memiliki gangguan jiwa.
“Anakku itu gilo (gila), kalau memang salah tangkap bae, jangan ditembak,” kata Indri.
Melansir dari Tribunnews.com, dia mengatakan bahwa selama iniputranya kerap berbicara sendiri dan menunjukkan perilaku tak wajar. Indri sendiri tak tahu jika anaknya melakukan perusakan pos polisi dan dia berharap insiden tewasnya Padly ini bisa ditindak tegas oleh petugas yang berwenang.
“Kami keluarga sangat terpukul. Kalau memang anak saya salah, tangkap dan rawat, bukan ditembak sampai mati,” katanya.
Selanjutnya, dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa Padly memiliki kebencian terhadap institusi Polri. Hal ini diketahui lewat jejak digitalnya, di mana dia sering mengunggah kata-kata kasar dan ancaman terhadap polisi di media sosial.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti media sosial milik Padly, tergambar bahwa ia sempat menuliskan unggahan menghina dan akan membunuh polisi tanpa sebab yang jelas,” ungkap Endro.
Adapun, peristiwa penembakan ini kemudian menuai sorotan dan tanda tanya dari publik terkait prosedur penggunaan sejata api oleh aparat. Endro sendiri, menegaskan akan menindak anggota jika terbukti melanggar SOP penangkapan.
“Kami tegaskan, apabila ada pelanggaran prosedur, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” tegas AKBP Endro Aribowo.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.