Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi bercerai.
Putusan ini disampaikan melalui sistem eCourt, Rabu (16/4).
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, membahas soal putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.
Salah satunya soal kehadiran orang ketiga yang menjadi penyebab Baim menceraikan Paula.
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: Instagram/@baimwong
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: Instagram/@baimwong
"Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ucap Suryana saat dijumpai di kantornya pada Rabu siang.
"Bahkan juga mengkhianati hubungan suci antara suami-istri. Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan ini dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz," imbuhnya.

Paula Verhoeven Tak Berhak Dapat Nafkah Iddah

Oleh karena itu, PaulaVerhoeven tak berhak mendapatkan sejumlah nafkah dari Baim Wong. Ia hanya bisa mendapatkan nafkah mut'ah atau penghiburan karena diceraikan suami.
"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah, itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak, tetapi dia punya hak mendapatkan mut'ah," terang Suryana.
Suryana mengatakan bahwa Baim diwajibkan memberikan nafkah mut'ah untuk Paula berupa uang sejumlah Rp 1 miliar.
Baca Lebih Lanjut
Poster Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Sebagai 'Role Model' Masih Terpampang di Kantornya
Tribunnews
Bos Badan Gizi Datangi Yayasan Diduga Tak Bayar Mitra MBG, Ini Hasilnya
Detik
Kejagung: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M Terkait Kasus Ekspor CPO
KumparanNEWS
Tampang Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Kasus Ekspor CPO
KumparanNEWS
Wanita Ini Tak Berikan Tip karena Dapat Pelayanan Buruk di Restoran
Detik
Pengamat Hukum: Skandal Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel Guncang Wibawa Peradilan
Tribunnews
Hakim Arif Nuryanta Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Sementara Diisi Wakilnya
Detik
Ariel NOAH Tak Mau Posesif ke Anak Gadis, Singgung Sifat Asli Mantan Istri: Emaknya Lebih Preman!
Nindya Galuh Aprillia
Kronologis Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Korporasi
Tribunnews
Hardjuno: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan
Tribunnews