Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi tidak menyenangkan dilakukan NK (20) warga Semarang dan DP (24) warga Ngawi. 

Keduanya diamankan Tim Sparta SatSamapta Polresta Solo pada Senin (14/4/2025) siang lalu.

Mereka diduga melakukan penipuan pada Arlika (20) mahasiswa asal Sragen.

Mereka menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

Namun, malah berujung meminta uang belasan juta dan menyita hp korban.

Dua perempuan muda tersebut diamankan di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi menerangkan bahwa keduanya diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap Arlika (20) mahasiswa asal Sragen.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga sekitar dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," ungkap Catur, Rabu (16/4/2025) siang.

Pada saat petugas kepolisian sampai ke lokasi, dua perempuan tersebut telah dikerumuni oleh warga sekitar. 

Berdasar penelusuran petugas dari keterangan sejumlah saksi, dua perempuan tersebut diduga melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

Untuk bergabung dengan program tersebut, calon korban diminta membayar uang sebesar Rp 17 juta.

Arfian menambahkan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Awalnya terduga pelaku menawarkan kegiatan seminar e-commerce dengan pendaftaran Rp 200 ribu.

Namun setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp 17 juta untuk menjadi anggota penuh. Bahkan sebelum membayar penuh, HP korban disita oleh kedua pelaku.

"Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku," terang Arfian.

Keduanya pun diamankan Tim Sparta dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk ditindak lebih lanjut. 

Bersama kedua terduga pelaku penipuan, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit ponsel dan satu lembar surat perjanjian.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Minta Info Pelimpahan Perkara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Kasih Rp5 Juta ke Juru Sita PN Surabaya
Tribunnews
Sejoli yang Tewas di Kosan Surabaya Mahasiswa S2 dan Perawat
Detik
Mau Beli Motor Baru Pakai Sisa Duit THR? Honda Tawarkan Diskon Hingga Rp 8 Juta
Detik
Innalillahi, 3 Mahasiswa KKN Meninggal Terseret Banjir Bandang di Gorontalo, Begini Kronologinya
Nindya Galuh Aprillia
Juru Sita PN Surabaya Mengaku Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta Dari Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat
Tribunnews
Polda Metro Minta RS dan Komunitas Daftarkan Ambulans Cegah Ditilang e-TLE
Detik
Sakit Hati Kencannya Ditolak, Pria di Majalengka Nekat Curi HP dan Uang
Timesindonesia
Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman
Tribunnews
SoKlin Hijab Cool Dukung Perempuan di Surabaya Bebas Bergerak Anti Gerah
Timesindonesia
Pihak Keluarga Mahasiswa UKI Datangi Polda Metro, Minta Kasus Diusut Tuntas
Detik