Pria berinisial AA (25) menabrak tiga sepeda motor saat mengemudikan BMW hitam bernomor polisi B-6695 di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur. Polisi mengatakan AA berada dalam pengaruh alkohol ketika mengemudikan BMW.
Dilansir detikJatim, Selasa (15/4/2025), AA menabrak tiga motor, yaitu Honda Beat L-4788-BAS yang dikendarai AFN (20), lalu Honda Astrea L-4970-OZ yang dikemudikan SI (71), serta Honda Scoopy L-3836-SM yang dikendarai MTS (24), kemudian pengemudi ojek online yang memboncengkan RPM (27). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4).
Akibat peristiwa ini, AFN meninggal di lokasi kejadian dan SI meninggal setelah mengalami kritis di RS Bhayangkara.
"Satu korban meninggal dunia di TKP, sementara 1 meninggal dunia saat dalam perawatan di RS," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Afrianto.
Herdiawan mengatakan telah memeriksa AA. Hasilnya, AA disebut mengonsumsi alkohol saat mengemudikan mobil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alkohol portable didapatkan hasil 0,030 atau 30%," katanya.
Herdian mengatakan pengemudi itu pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Dia baru ditahan kemarin (14/4).
Pengemudi BMW itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Simak lengkapnya di sini.
Herdiawan mengatakan telah memeriksa AA. Hasilnya, AA disebut mengonsumsi alkohol saat mengemudikan mobil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alkohol portable didapatkan hasil 0,030 atau 30%," katanya.
Herdian mengatakan pengemudi itu pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Dia baru ditahan kemarin (14/4).
Pengemudi BMW itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Simak lengkapnya di sini.