Bagi pembeli kendaraan bekas, melakukan perpanjangan STNK mungkin akan terhambat dengan syarat KTP pemilik sebelumnya. Namun, ada solusi untuk mengatasi kesulitan mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Seperti diketahui, untuk perpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP sesuai data yang tertera di STNK. Sayangnya, yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.

Namun, ada solusi lain untuk proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusi tersebut adalah balik nama kendaraan sesuai dengan nama kita sebagai pemilik baru kendaraan itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi meminta masyarakat tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan pemiliknya.

"Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi," kata Leganek seperti dikutip Antara.

Leganek mengatakan apabila masyarakat tidak dapat membawa data asli, maka dapat dilakukan balik nama kendaraan. Kini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bekas dibebaskan.

"Contohnya gini, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru," kata dia.

Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

Syarat Balik Nama

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.



Baca Lebih Lanjut
Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Siapin Duit Segini
Detik
STNK Hilang Bagaimana Cara Mengurusnya? Simak Langkah-langkahnya sebagai Berikut
Moh. Habib Asyhad
Cara Print Pajak STNK yang Dibayar Lewat Online
Detik
Kendaraan Diblokir, Bisa Ikut Pemutihan Pajak?
Detik
Ratusan Warga Masih Antre di Samsat Pemalang Hingga Malam Hari Ikuti Program Pemutihan Pajak
Timesindonesia
Foto: Satpol PP di Bali Sidak KTP saat Arus Balik
KumparanNEWS
Waspada! Kenali 5 Ciri-Ciri Debt Collector Gadungan yang Sering Tipu Pemilik Kendaraan
Mia Della Vita
Sinopsis Drakor Pump Up The Healthy Love, Lee Jun Young Jadi Pemilik Gym Tua
Ines Noviadzani
Selingkuh Emosional Tanpa Disadari? Kuis Ini Bisa Mendeteksinya
Mia Della Vita
Satu Hari di Uranus Berapa Lama Waktu Bumi Ya?
Detik