TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Sekar Arum Widara atau SKW, mantan artis  drama kolosal ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu.

Sekar Arum Widara, wanita berusia 40 tahun yang pernah berakting dalam sejumlah sinetron.

Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.

Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

Adapun Sekar ditangkap di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) lalu.

"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan Sekar diamankan setelah ia beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di minimarket di Lippo Mall Kemang. 

Sekar kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta.

Menurut Iptu Teddy, aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah ia berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu tersebut.

"Pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelas Iptu Teddy. 

Namun, saat melakukan transaksi berikutnya di toko yang sama, kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mendapati uang yang digunakan oleh Sekar adalah palsu. Transaksi pun dibatalkan.

Meskipun sudah ditolak di toko pertama, Sekar Arum Widara tampaknya tidak jera dan mencoba melakukan transaksi di toko lain. 

Namun, usaha tersebut juga gagal karena kasir di toko kedua juga mendeteksi uang palsu yang ia gunakan.

Sekar akhirnya diamankan oleh pihak keamanan mall setelah berulang kali mencoba melakukan transaksi serupa. 

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," tandas Teddy.

Dari hasil interogasi, diketahui Sekar telah melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali di Lippo Mall.

Polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dihitung totalnya mencapai Rp 223.500.000. 

Kasus ini kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca Lebih Lanjut
8 Tersangka Pabrik Uang Palsu di Bogor Ditangkap: Pencetak hingga Kurir
Detik
Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar Usai Temuan Tas Tertinggal di KRL
Detik
Tak Cuma Rupiah, Uang Dolar Palsu Juga Diproduksi di Bogor
Tribunnews
Kronologi Pabrik Uang Palsu Terbongkar Diawali Temuan Tas Tertinggal
Detik
Sindikat Pemalsu Uang di Bogor Juga Cetak Dolar AS Palsu
Detik
Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 2,3 M di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
BI Jelaskan Perbedaan Uang Palsu Cetakan Pabrik Bogor dengan yang Asli
Detik
Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu Berstatus Nonaktif
Detik
Garuda Indonesia Sanksi Karyawan Tersangka Sindikat Uang Palsu di Bogor
Detik
Terbongkar Pabrik Duit Palsu di Bogor: Rp 2,3 M Siap Edar Termasuk Dolar
Detik