Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pasangan suami istri di Jakarta Timur tersangka penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Banyumas, Jawa Tengah tidak hanya melakukan kekerasan fisik.

Dari penyidikan Polres Metro Jakarta Timur tersangka pria seorang dokter berinisial AMS, dan istrinya SSJH ibu rumah tangga diketahui memotong gaji korban, SR (24) secara sepihak.

Dalihnya karena kedua pelaku merasa bahwa SR tidak melakukan tugasnya sebagai ART dengan baik selama bekerja di rumahnya, yakni di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Menurut korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji, dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (13/4/2025).

Bahkan dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kedua pelaku juga menyita handphone milik korban.

Sehingga SR tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga, atau melaporkan tindak penyiksaan yang dilakukan kedua pelaku selama korban bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Pihak keluarga baru mengetahui SR disiksa secara keji saat kedua pelaku memulangkan korban, lalu mendapati bahwa terdapat luka-luka kekerasan pada sekujur tubuh.

Pasalnya korban disiksa dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja, dan lantai, sehingga mengalami luka di kepala, telinga, bibir, dada, punggung, lengan, lutut.

"Korban sampai saat ini berada di Kampung halamannya dan masih dalam perawatan intensif. Korban mengalami luka berat, sehingga dirawat di RSUD Banyumas," ujarnya.

Nicolas menuturkan dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga mendapati bahwa AMS dan SSJH sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap ART lain.

Namun pada kasus kekerasan terhadap ART sebelumnya kedua pelaku lolos dari jerat hukum karena kasus diselesaikan secara kekeluargaan, atau tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baru pada kasus SR kedua pelaku dilaporkan, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang PKDRT, atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya kedua tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ada informasi-informasi yang kami dapat, pernah juga ART yang juga melakukan mengalami hal yang sama. Tapi Sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

(TribunJakarta)

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Baca Lebih Lanjut
ART Dianiaya Dokter dan Istri di Jaktim Juga Kerap Dipotong Gaji
Detik
Kejinya Dokter dan Istri Aniaya ART, Korban Ditendang-Rambut Dipotong Asal
Detik
Polisi Ungkap Peran Dokter di Kasus ART Dianiaya, Istri Pelaku Utama
Detik
Aniaya ART di Jaktim, Dokter dan Istri Berdalih Kecewa atas Kinerja Korban
Detik
Dokter dan Istri Penganiaya ART Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Detik
Korban Dokter Priguna Bertambah, 2 Pasien Diduga Juga Dibius dan Diperkosa
Detik
Korban Bertambah, Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat hingga 17 Tahun Bui
Detik
Ayah Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Meninggal Usai Dirawat di RSHS
Detik
Perkosa Pasien RSHS Bandung Berulang Kali, Dokter Priguna Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara
Agus Warsudi
Kementerian HAM Bakal Beri Perlindungan kepada Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi
Tribunnews