TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terjerat kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini Arif Nuryanta berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.
Arif Nuryanta diketahui dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diduga kuat, Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.
Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.
Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.
Selanjutnya pada 5 September 2007, Arif Nuryanta dipercaya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Tiga tahun berselang tepatnya pada 21 Mei 2010, Arif Nuryanta digeser menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarnegara dan pada 27 Mei 2013, ia menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang.
Karirnya pun menanjak, pada 31 Agustus 2015, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Setahun berselang, tepatnya 28 Juni 2016 ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kemudian ia kembali bertugas di Pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang pada 21 Agustus 2017.
Setahun kemudian, ia kembali digeser dari Pulau Jawa menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 30 Agustus 2018.
Setelahnya pada 12 Juni 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.
Selanjutnya pada 4 Mei 2021 ia digeser ke Jakarta menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelahnya ia kembali bertugas di luar pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2022.
Setelah itu, ia pun dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.
Selanjutnya pada 17 Januari 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada 6 November 2024, ia pun dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya berselang beberapa bulan, ia kini ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap korupsi ekspor CPO.
(tribunnews.com/ alfarizi)