TRIBUN-MEDAN.com - Pada Jumat, (11/4/2025), pihak satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien kini bernapas lega setelah AFET (25) sang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sutiyono, satpam RS Mitra Keluarga Bekasi sempat koma selama 4 hari dan mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien diberitakan sebelumnya.

Pihak satpam RS puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ujar Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka.

"Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar," kata Nuka, Jumat (11/4/2025), dilansir dari Tribunjakarta.com.

Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

"Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya. 

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

"Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya," tegas Nuka.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan tersangka terancam pidana lima tahun penjara. 

Pasalnya, tindakan yang dilakukan pelau mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga koma 4 hari.

Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 
 
"Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Binar, dilansir dari Tribunjakarta.com.

"Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping," jelas dia. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

Pelaku dilacak berada di kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," jelas Binsar. 

Bantah Lakukan Penganiayaan dan Kabur 

Usai pelaku ditangkap, Tanto Surioto, ayah AF, membantah anaknya melarikan diri ke Pontianak.

Ia juga menepis informasi bahwa putranya masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca-cekcok dengan sang satpam.

Tanto berdalih bahwa putranya bersama anggota keluarga lain bertolak ke Pontianak dalam rangka mengantarkan jenazah kakek yang meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

"Nah diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri," ungkap Tanto dalam klarifikasinya melalui pesan singkat, Kamis (10/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan, sejak surat pemanggilan pertama polisi diterima pada Senin (7/4/2025), anaknya langsung berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Saat itu, AF tak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran masih berada di Pontianak.

"Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang," jelas dia.

Selain itu ia juga membantah putranya menganiaya Sutiyono.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi hanya sekedar adu mulut. 

"Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi," kata Tanto.

Tanto meyakini rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) juga tak menunjukkan perilaku anaknya menganiaya korban.

"Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan," ujarnya.

Tanto juga mengungkapkan, pihaknya telah menggelar mediasi setelah cekcok terjadi.

Mediasi turut dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, dan anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.

Dalam mediasi tersebut, Tanto mengaku telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam rangka membantu biaya pengobatan Sutiyono.

Tanto juga mengaku telah memberikan nomor ponsel dan fotokopi kartu identitasnya kepada anggota Binmaspol.

Akan tetapi, informasi yang beredar justru dirinya disebut tak mempunyai iktikad baik terhadap keluarga Sutiyono.

"Hoaks yang muncul, kita dituduh tidak ada iktikad baik," tegas dia.

 Adapun, polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

"Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Korban Sampai Koma 4 Hari

Sadisnya AF, keluarga pasien yang aniaya Sutiyono (39) satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, ternyata smackdown korban hingga koma empat hari.

Hal ini diungkapkan istri korban, Ratrichsani (30), suaminya diduga mengalami benturan keras saat dianiaya keluarga pasien. 

"Iya, sempet koma di ICU selama empat hari. Karena benturan juga sih. Benturan yang sangat kencang mungkin ya, jadi dia agak lupa waktu pertama kali itu," kata Ratrichsani, saat dijumpai di RS Mitra Keluarga Bekasi, Senin (7/4/2025). 

"Alhamdulillah sih, sekarang udah mulai memang baik ya. Cuma kan kemarin sudah sempet pulang, ngedrop lagi, dibawa lagi ke sini jadinya," ucapnya. 

Sutiono juga sudah menjalani tindakan medis, mulai dari CT Scan untuk mengetahui kondisi organ dalam tubuhnya dan MRI. 

"CT Scan-nya bagus, semua hasilnya bagus, dan tadi baru menjalani proses tindakan MRI. Tapi belum keluar hasilnya nih gimana nanti ya, komunikasi udah lancar, alhamdulillah udah mulai membaik," paparnya.

Kasus yang menimpa suaminya telah masuk ke ranah hukum, dia dibantu tim kuasa hukum telah membuat laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota. 

Sutiyono dianiaya karena menegur keluarga pasien yang datang ke rumah sakit mengendarai mobil dengan kenalpot brong di area IGD, pada Sabtu (29/3/2025).

Saat dijumpai di RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Ratrichsani menceritakan kejadian yang dialami suaminya, Senin (7/4/2025). 

Korban pada saat kejadian Sabtu (29/3/2025), sedang melaksanakan tugas di area akses masuk kendaraan dekat pintu masuk IGD. 

Pelaku datang mengendarai sedan Toyota Vios warna putih ke RS Mita Keluarga Bekasi, menggunakan knalpot bising dan membunyikan klakson. 

"Informasi kronologisnya sih katanya pelaku ini, nyalain knalpot brong, di klakson-klakson, berisik di ruangan IGD. Terus beliau juga sempet parkir areanya enggak sesuai dengan SOP rumah sakit," kata Ratrichsani. 

Karena tidak sesuai SOP, Sutiono kemudian berusaha menegur pelaku agar parkir di area yang sudah disediakan. 

Namun respons pelaku justru memperkeruh keadaan, dia merasa tak terima ditegur satpam hingga terjadi keributan. 

Korban dianiaya dengan cara didorong-dorong, sampai puncaknya dibanting oleh pelaku yang merupakan keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi. 

"Pertama sih dia didorong-dorong kata saksi-saksi yang ada, dia (korban) dibanting dan di-smackdown (dipiting) gitu loh tangannya. Jadi pas dia udah kejang, dia masih dipiting, masih dismackdown gitu," ucap Ratrichsani. 

Kondisi suaminya lanjut Ratrichsani, saat ini sudah mulai membaik setelah sebelumnya sempat koma empat hari pasca-dianiaya pelaku. 

Kondisi korban kini dikatakan telah membaik.

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
5 Fakta Pria Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditangkap di Bandara
Detik
Ancaman dan Penghinaan dari Penganiaya Buat Satpam RS Bekasi Koma 2 Kali
Detik
Pria Aniaya Satpam RS di Bekasi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Detik
Pihak Korban Apresiasi Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS Bekasi
Detik
Pihak Satpam RS di Bekasi Tolak Ajakan Damai, Minta Penganiaya Dihukum Berat
Detik
Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ngaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi
Detik
Penganiaya Bantah Banting Satpam RS di Bekasi: Saling Dorong Terus Kepeleset
Detik
Perkosa Pasien RSHS Bandung Berulang Kali, Dokter Priguna Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara
Agus Warsudi
Kuasa Hukum Sebut Pihak Satpam RS Diintimidasi: Korban 2 Kali 'Koma'
Detik
Kronologi Pria Aniaya Satpam RS di Bekasi hingga Jadi Tersangka-Ditahan
Detik