TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Ayu tipu ratusan warga di Purwakarta.

Ayu menggunakan modus arisan dan tabungan Lebaran.

Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, geram dan akhirnya menggerebek rumah seorang ibu rumah tangga bernama Ayu Rahayu (33) pada Kamis (10/4/2025) kemarin. 

Ayu Rahayu alias AR diduga kuat sebagai pelaku penipuan arisan, investasi bodong, dan tabungan lebaran fiktif yang menjerat ratusan korban.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, tampak warga berkumpul di depan rumah pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian. 

Namun, kemarahan warga tak berhenti di situ. Mereka bahkan mendatangi Mapolres Purwakarta menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari sang pelaku.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, Ayu telah menipu sebanyak 802 peserta selama setahun terakhir, dengan total kerugian sekitar Rp 1 M.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muhammad Arwin Bahar, tersangka menjalankan aksinya melalui tiga modus utama: arisan, investasi, dan tabungan lebaran.

“Pelaku mengelola 44 grup WhatsApp yang berisi 10 sampai 100 peserta. Namun sebagian besar peserta adalah nama fiktif. Pemenang arisan selalu ditentukan oleh pelaku dengan nama-nama yang sudah disiapkan,” kata Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (11/4/2025).

Modus kedua adalah investasi pulsa dengan janji keuntungan 20 persen per bulan. Enam korban menjadi investor, namun tak satu pun menerima hasil, karena dana digunakan untuk kebutuhan pribadi dan menutupi kerugian arisan.

DITANGKAP POLISI - Pelaku arisan dan investasi bodong Ayu Rahayu (33) saat diperiksan di Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (11/4/2025). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Modus ketiga berupa tabungan lebaran yang berlangsung selama 10 bulan. Pelaku menjanjikan bonus minyak goreng setiap Rp1 juta yang ditabung. Namun, janji tinggal janji, hingga kini tak satu pun tabungan dikembalikan.

Salah satu korban, Nani, mengatakan warga sepakat melakukan penggerebekan setelah merasa terus-terusan dibohongi.

“Dari awal sudah banyak masalah, tabungan tahunan tidak dibagikan, katanya dua minggu sebelum lebaran, tapi malah dipakai pribadi. Peserta arisan juga sebagian besar fiktif,” ujar Nani.

Kini, pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca Lebih Lanjut
Terungkap! Nominal THR Ayu Ting Ting yang Dibagikan ke Warga, Netizen Malah Bandingkan dengan Dewi Perssik
Widy Hastuti Chasanah
Alasan Warga Balik ke Jakarta usai Libur Lebaran: Kalah War Tiket-Tambah Cuti
Detik
Daya Tarik 'Wisata' Blok M Juga Memikat Warga Luar Kota
Detik
Liburan ke Jepang, Ayu Ting Ting Datangi Restoran Pizza Ini, Ternyata Pernah Dikunjungi Jennie Blackpink!
Siti M
Cerita Warga Wisata ke Monas Saat Libur Lebaran: Ini Ikonnya Jakarta
Detik
Polisi Tangkap Duo Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Rp 40 M di Banten
Detik
Saat KRL Jadi Andalan Jutaan Warga di Musim Libur Lebaran
Detik
Bersepeda Jadi Aktivitas Favorit Wisatawan di Pantai Segara Ayu
Detik
Foto: Keseruan Warga Menghabiskan Libur Lebaran di Tebet Eco Park
KumparanTRAVEL
Tetap Stylish, Ayu Ting Ting Bagikan Potret saat Liburan ke Jepang, Tampil Kompak dengan Bilqis
Ines Noviadzani