Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 10 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

TRIBUNJATENG.COM-  Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.

Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.

Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.

Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Melalui ATM BRI

- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Melalui Mobile Banking BRI

- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Persilakan Ambulans Kena E-TLE Beri Sanggahan: Tilang Bisa Digugurkan
Detik
Gara-gara Ini, Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Detik
Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah Sebab Takut Ditilang, Ini Kata Polisi
Detik
Bupati Amalia Desiana Tinjau Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Banjarnegara
Timesindonesia
Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan April 2025, Simak Kategori dan Cara Mencairkannya
Tribunnews
Dari Semarang atau Surabaya ke Jakarta? Ini Saldo E-Toll Minimalnya
Tribunnews
Jenius Hadirkan Cash Cow dan Bayar & Nabung: Dorong Pengguna Menabung
Cakrawala Gintings
Cara Bayar Shopee Paylater Kalau Akun Hilang, No Panik-panik, Ikuti Langkah Ini
Pradipta R
Biar Gak Salah Paham, Ini Tata Cara Berkendara saat One Way
Detik
Jadwal Playoff ESL Mobile Masters dan Daftar Tim yang Lolos
Detik