Dokter di Pulogadung, Jakarta Timur, inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), diduga tak hanya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisial SR (24). Keduanya juga memotong gaji ART-nya itu.

"Menurut keterangan dari Korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menyebut alasan keduanya telat membayar hingga memotong gaji SR adalah pekerjaan yang dilakukan ART mereka nilai tidak sesuai. Tak hanya itu, keduanya juga sempat menyita handphone SR.

"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan," kata Nicolas.

Rambut ART Dipotong Asal-asalan

Nicolas juga mengungkap fakta terbaru penganiayaan yang dilakukan SSJH dan AMS terhadap SR sangatlah keji. Keduanya menyiksa SR dengan cara menendang, memukul, hingga memotong rambut secara asal-asalan.

"Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan Rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," tutur Nicolas.

Saat ini dokter AMS dan istrinya telah ditahan. Istri ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara si suami turut serta.

"Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," terang Nicolas.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4).

Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui menganiaya S. Si suami, yang berprofesi sebagai dokter, turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

Baca Lebih Lanjut
Dokter dan Istri Penganiaya ART Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Detik
Kronologi 2 Balita di Jakut Dianiaya Pacar Ibu gegara Ngompol di Kasur
Detik
7 Fakta Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien Buntut Ditegur soal Parkir
Detik
Satpam RS Ungkap Kronologi Dianiaya Pihak Pasien hingga Kejang
Detik
Korban Dokter Priguna Bertambah, 2 Pasien Diduga Juga Dibius dan Diperkosa
Detik
Kronologi Janda di Teranggalek Tewas Dianiaya Pacar Pakai Palu saat Ngamar di Hotel, Dipicu Masalah Sepele Ini!
Widy Hastuti Chasanah
Kronologi Satpam RS di Bekasi Dianiaya Pihak Pasien hingga Kejang-Muntah Darah
Detik
Apa Itu Dokter Anestesi? Ini Peran dan Tanggung Jawabnya
Detik
Tetangga Kerap Dengar Tangisan Saat 2 Balita Jakut Dianiaya Pacar Ibu
Detik
Kronologi Satpam RS Bekasi Dihajar ABG hingga Koma 4 Hari, Sempat Alami Amnesia Tak Ingat Anak dan Istri
Widy Hastuti Chasanah