TRIBUNBATAM.id- Berikut cara tutup kartu kredit BNI Lewat BNI call maupun kantor cabang.
Ada 2 cara yang bisa diikuti untuk melakukan penutupan kartu kredit pada 2025 ini.
Salah satunya lewat BNI call dan kantor cabang.
Kartu Kredit BNI adalah Kartu Kredit BNI termasuk Kartu Tambahan (selanjutnya disebut kartu) yang diterbitkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (disebut juga BNI).
Pemegang Kartu adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang berhak menggunakan Kartu tersebut.
Batas Kredit adalah batas maksimal limit Kartu yang ditetapkan BNI.
Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melebihi batas kredit yang telah ditetapkan BNI.
Namun ada ketentuan untuk menonaktifkan kartu kredit, seperti :
1.Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang.
2. Apabila Pemegang Kartu berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit BNI maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit BNI Pemegang Kartu beserta biaya yang timbul (bila ada) kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang untuk menginformasikan perihal penutupan kartu.
3. Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut cara menonaktifkan Kartu Kredit BNI lewat call center:
(Tribunbatam.id)