Laporan wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Jadwal kapal roro dari pelabuhan Tanjung Uban, Bintan ke Telaga Punggur, Batam, hari ini Kamis (10/4/2025) sudah dirilis.

Berdasarkan rilis jadwal kapal roro yang diperoleh Tribun Batam, hari ini Kamis (10/4/2025) ada tiga kapal Roro yang akan beroperasi melayani penumpang dari Tanjung Uban Bintan tujuan Telaga Punggur, Batam.

Ketiga kapal tersebut adalah, KMP Tanjung Burang,  KMP Barau, dan KMP Sembilang.

Pelayaran paling pertama akan dilayani oleh KMP Tanjung  Burang dan trip terakhir dilayani oleh KMP Niaga Ferry ll. 

Kapal mulai berlayar pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, wajib membeli tiket melalui aplikasi ferizi.com.

Pembelian dilakukan dua jam sebelum keberangkatan. 

Berikut jadwal lengkap kapal Roro, harga tiket dan cara membeli tiket hari ini : 

Dari Tanjunguban, Bintan ke Telaga Punggur, Batam.

Trip 1 : KMP. Barau

>> Berangkat pukul 07.30 WIB.

Trip 2 : KMP. Tanjung Burang

>> Berangkat pukul 09.30 WIB.

Trip 3 : KMP. Barau

>> Berangkat pukul 11.30 WIB.

Trip 4 : KMP. Sembilang

>> Berangkat pukul 12.30 WIB.

Trip 5 : KMP. Tanjung Burang

>> Berangkat pukul 13.45 WIB.

Trip 6 : KMP. Barau

>> Berangkat pukul 16.00 WIB.

Trip 7 : KMP. Tanjung Burang

>> Berangkat pukul 18.00 WIB.

.

Harga tiket kapal roro dari Bintan ke Batam : 

1. Penumpang dewasa mulai Rp 27.000.

2. Penumpang anak-anak kurang dari 2 tahun mulai Rp 2.000.

3. Kendaraan Golongan I -sepeda motor mulai Rp 22.000.

4. Kendaraan Golongan II-motor (kurang dari 500 cc) mulai Rp 51.000.

5. Kendaraan Golongan III-(motor R.3/lebih dari 500 cc) mulai Rp 216.000.

6. Kendaraan Golongan IV. Penumpang-(mobil pribadi/ mini bus penumpang) mulai Rp 309.000.

7. Kendaraan Golongan IV. Barang -(mobil pick-up barang/double cabin (5 meter) mulai dari Rp 268.000.

8. Kendaraan Golongan V.Penumpang-(bus kecil, ELF, mobil travel, (7 meter ) mulai Rp 565.000.

9. Kendaraan Golongan V.Barang -(lori, truk sedang 5-7 meter) mulai dari Rp 471.000.

10. Kendaraan Golongan VI. Penumpang -(bus besar) ukuran 7-10 meter) mulai Rp 821.000.

11. Kendaraan Golongan VI.Barang -(Truk besar, panjang 7-10 meter) mulai Rp 728.000.

12. Kendaraan Golongan VII-( Tronton/ ABRK, panjang 10-12 meter) mulai dari Rp 931.000.

13. Kendaraan Golongan VIII-( Trucktor/ ABRK panjang 12-16 meter) mulai dari Rp 1.371.000.

14.Kendaraan Golongan IX-(Trucktor di atas 16 meter) mulai Rp 2.307.000. 

.

Cara beli tiket kapal roro secara online

1. Kunjungi Website : trip.ferizy.com

2. Log in dengan alamat email dan password yang telah didaftarkan (Apabila belum mendaftar silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu).

3. Isi dara rencana perjalanan, yaitu pelabuhan asal, pelabuhan tujuan,  layanan, jenis pengguna jasa, golongan,  jadwal masuk pelabuhan (Check in) dan jumlah penumpang. 

4. Konfirmasi data penumpang dan kendaraan yang telah diisi.

5. Pilih jenis metode pembayaran yang akan digunakan ( Virtual Account dan E - Wallet).

6. Lakukan pembayaran dan pastikan nominal harga tiket yang akan dibayar sesuai dengan harga yang tertera pada website. 

7. Setelah pembayaran sukses diterima,  E -Tiket dapat diunduh melalui website dan E-Maill yang telah didaftarkan.

( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )

Baca Lebih Lanjut
Masih Ada Diskon Tarif Tol Buat Arus Balik Mulai 8 April, Catat Jadwalnya
Detik
Jadwal Matchday 3 Piala Asia U-17 2025: Ada Afghanistan Vs Indonesia
Detik
Klasemen Liga 1 dan Jadwal Pertandingan Pekan ke-28
Detik
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Dievakuasi Bakamla
Detik
Jadwal UTBK-SNBT 2025 Terbaru per Sesi setelah Ada Perubahan
Tribunnews
918 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek pada H1 hingga H+3 Lebaran
Tribunnews
Libur Lebaran, Kepulauan Seribu Kedatangan Lebih 14 Ribu Wisatawan
Detik
Kala Polisi Bantu Wisatawan di TMII-Muara Angke di Akhir Libur Lebaran
Detik
Puncak Arus Balik Lebaran Diperkirakan 6 April 2025, KAI Imbau untuk Segera Rencanakan Perjalanan
Tribunnews
Mulai 8 April, Diskon Tarif Tol Semarang ke Jakarta Kembali Diberlakukan
Tribunnews