TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, batas lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Maka segera lapor SPT pajak tahunan Anda sebelum batas waktu tersebut.

Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.

Apabila para wajib pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Daftar Akun DJP Online:

  1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
  2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mendapatkan EFIN:

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Solusi Jika Lupa EFIN:

Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.

  • Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
  • Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
  • Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomor NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
  • Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Cara Mengisi E-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Unggah E-SPT:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  11. Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Dokumen yang Dibutuhkan sebelum Lapor SPT:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

(Oktavia WW)

Baca Lebih Lanjut
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya
Tribunnews
Cara Lapor SPT Online Cukup Melalui E-Filing, Klik pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut
Tribunnews
Pengecekan Wajib Mobil Sebelum Dibawa Balik ke Ibu Kota
KumparanOTO
Puncak Arus Balik Lebaran Diperkirakan 6 April 2025, KAI Imbau untuk Segera Rencanakan Perjalanan
Tribunnews
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka?
Detik
Cek Pengumuman Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Persiapan untuk Tes Tahap 1
Tribunnews
Cara Lapor Diri Bagi Pendatang Baru di Jakarta, Cek Infonya!
Detik
Polres Jepara Buka Angkutan Arus Balik Gratis ke Jakarta, Ini Caranya
Tribunnews
Gara-gara Ini, Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Detik
Tata Tertib UTBK-SNBT 2025 Sebelum hingga Selesai Ujian, Perhatikan Hal yang Dilarang
Tribunnews