Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia di Kecamatan Kanci, Kabupaten Cirebon, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah serangkaian aksi mogok kerja dan batalnya seluruh order dari para buyer perusahaan, pada bulan lalu.
Kuasa Hukum PT Yihong Novatex Indonesia, Muhammad Hafidz, menjelaskan kronologi lengkap sejak awal mula munculnya persoalan hingga terjadinya PHK terhadap lebih dari 1.126 karyawan.
“Masalah awalnya itu teman-teman pekerja merasa ada hal-hal yang belum dilaksanakan oleh perusahaan, seperti pemberian slip gaji, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan uang kompensasi. Mereka kemudian mengajukan tuntutan,” ujar Hafidz saat ditemui di halaman perusahaan, Selasa (8/4/2025).
Aksi unjuk rasa pertama dilakukan para buruh pada 30-31 Januari 2025 dengan tuntutan kesejahteraan.
Menyikapi hal tersebut, perusahaan menyatakan siap melaksanakan isi nota pemeriksaan dari pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan pada 27 Februari 2025.
“Nota itu berisi kewajiban perusahaan memberikan slip gaji, salinan perjanjian kerja, uang kompensasi bagi PKWT yang telah selesai dan kepesertaan BPJS secara menyeluruh."
"Tapi karena nota ini bersifat rahasia, jawabannya pun tidak bisa langsung disampaikan ke pekerja,” ucapnya.
Namun, pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 08.40 WIB, tiga pekerja dipanggil oleh manajer HRD karena kontrak PKWT-nya akan berakhir.
Momen ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral dan memicu aksi mogok kerja.
“Padahal tiga orang ini sedang diupayakan penyelesaiannya. Tapi saat itu, teman-teman langsung melakukan mogok kerja."
"Bahkan ada yang menghentikan pekerjaan rekan-rekan lain. Mogok ini berlangsung dari tanggal 1, 3, dan 4 Maret,” jelas dia.
Aksi tersebut membuat buyer menarik seluruh order secara bertahap pada 3 hingga 7 Maret 2025.
Akibatnya, kegiatan usaha PT Yihong lumpuh total.
“PT Yihong ini kegiatannya hanya memproduksi pesanan dari buyer."
"Kalau semua order dan material ditarik, otomatis perusahaan tidak bisa beroperasi. Maka diputuskan penghentian kegiatan usaha,” katanya.
Pada 10 Maret 2025, perusahaan menyampaikan kepada pekerja bahwa jika tidak setuju dengan proses PHK, mereka dapat menyampaikan keberatan secara tertulis.
Namun hingga batas waktu 17 Maret 2025, tidak ada keberatan yang diajukan.
“Karena tidak ada keberatan, maka pada 18 Maret perusahaan membayarkan seluruh hak-hak karyawan, mulai dari uang pesangon, pengalihan masa kerja, cuti tahunan, THR, sampai upah bulan Maret,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa perusahaan sedang berupaya menjalin kembali kerja sama dengan buyer baru.
Bahkan sebagian besar order dari cabang perusahaan di China dan Vietnam direncanakan akan dialihkan ke Indonesia.
Sebelumnya, ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada 11 Maret 2025.
Koordinator aksi, Suheryana, menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
“PHK ini hanya akal-akalan.
Ia juga menuding bahwa perusahaan mem-PHK seluruh karyawan tanpa kejelasan, termasuk staf HRD.
“Kalau HRD juga di-PHK, siapa yang menghitung gajinya? Itu aja kalau pakai logika,” ucapnya.
Suheryana menduga PHK massal dilakukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban mengangkat 617 karyawan part-time menjadi karyawan tetap.
Terkait aksi mogok kerja sebelumnya, Suheryana menyebut hal itu terjadi spontan akibat tiga pengurus serikat buruh tiba-tiba di-PHK.
“Setelah keluar nota dari Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan malah mem-PHK semuanya,” jelas dia.