Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Mangapul mengungkap ada istilah 'satu pintu' terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Mangapul mengatakan bahwa istilah satu pintu merupakan arahan yang diberikan Erintuah Damanik terkait penerimaan uang suap dari pengacara Lisa Rahmat sebagai imbalan karena telah jatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Seperti diketahui Erintuah merupakan Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya.

Adapun hal itu diungkapkan Mangapul saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Pernyataan Mangapul bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (Jpu) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mangapul perihal pernyataannya soal satu pintu.

"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi poin 9?," tanya Jaksa.

"Ya," jawab Mangapul.

Kemudian Mangapul menuturkan, bahwa pernyataan satu pintu itu disampaikan Erintuah ketika menggelar dua kali musyawarah majelis hakim mengenai perkara Ronald Tannur.

Dalam musyawarah kedua, Erintuah kata Mangapul kembali mengingatkan kepadanya dan Heru guna memastikan memberi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

"Akhirnya kami sama seperti kemarin sepakat bebas, disitu baru ada katakata itu (satu pintu)," ucap Mangapul.

Menyikapi jawaban itu, Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih rinci kepada Mangapul terkait maksud dari istilah satu pintu yang diungkapkan Erintuah.

Disana Mangapul menuturkan bahwa istilah satu pintu karena Erintuah yang nantinya bakal menemui Lisa Rachmat untuk menerima imbalan atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Satu Pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia beliau enggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya bahwa akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," kata Mangapul.

"Uang?," tanya Jaksa memastikan.

"Uang," ucap Mangapul membenarkan.

Mengenai hal ini, Mangapul pun menyatakan bahwa antara ia, Erintuah dan Heru Hanindyo samasama telah bersepakat.

Hanya saja kata dia pada saat itu baik dirinya dan dua terdakwa lain tidak banyak berkomentar mengenai hal tersebut.

Namun dirinya memastikan bahwa kedua rekannya sudah samasama mengetahui perihal istilah satu pintu tersebut.

"Iya kami sepakat dalam artian tidak ada komentar, iya gitu aja," ujar Mangapul.

"Terdakwa Heru?," tanya Jaksa.

"Iya sama, gak ada istilahnya 'ah' gak ada pokoknya kami artinya sudah tahu sama tahu lah," ungkap Mangapul.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uanguang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masingmasing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Baca Lebih Lanjut
Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Sepakat 'Satu Pintu', Ternyata soal Duit
Detik
Penumpang Coba Buka Paksa Pintu, Pesawat Jetstar Balik Lagi ke Bali
Detik
Ciri-ciri Mobil Bekas Terendam Banjir: Cek Sabuk Pengaman-Karet Pintu
Detik
Penumpang Pesawat Berulah, Paksa Buka Pintu Darurat, Serang Pramugari
Detik
Berkah Efek Ghibli, ChatGPT Dapat 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu jam
Detik
Suasana Stasiun Senen di Akhir Libur Lebaran: Pintu Keberangkatan-Kedatangan Ramai
Detik
Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni Lampung, Antrean Pintu Masuk Mengular
Detik
Ryan Adriandhy Ungkap Terima Kasih Atas Antusiasme Penonton JUMBO
KumparanHITS
2 Hari Hilang, Bocah Terseret Arus Kali di Tangsel Ditemukan Meninggal
Detik
Lebaran Bareng Keluarga, Sri Mulyani Ketularan Tren Joget Velocity
Detik