TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah untuk mendamaikan keluarga Taryana, seorang terduga maling ayam yang tewas dianiaya, dengan keluarga delapan pelaku penganiayaan di kediamannya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Subang.
Taryana, yang diduga mencuri ayam, tewas setelah dianiaya oleh pekerja perusahaan peternakan ayam.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut merupakan akibat dari emosi sesaat dan bukan tindakan yang disengaja.
"Semua dilakukan karena emosi, karena kekhilafan," katanya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).
Dedi Mulyadi merasa perlu untuk campur tangan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan antara kedua belah pihak, terutama karena keduanya kini kehilangan tulang punggung keluarga.
Dalam kunjungannya ke rumah Taryana di Desa Sirap, Dedi Mulyadi juga membantu melunasi utang keluarga Taryana yang mencapai Rp30 juta.
Utang tersebut digunakan untuk membangun rumah.
"Walaupun hikmahnya lebih kecil dibanding peristiwanya," ujar Dedi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan kronologi kejadian.
Taryana ditangkap saat mencuri ayam pada Selasa, 1 April 2025, dan dianiaya oleh delapan orang warga setempat.
Korban diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli, di mana ia dipukuli dan bahkan ditembak dengan senapan angin.
Akibat penganiayaan tersebut, Taryana mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal di tempat.
"Hasil autopsi menunjukkan luka akibat benda tumpul," jelas AKBP Ariek.
Saat ini, delapan pelaku penganiayaan telah ditahan di Mapolres Subang dan terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu, bambu, senapan angin, dan pakaian korban.
Dedi Mulyadi berharap penyelesaian ini dapat menghindarkan munculnya konflik baru dan membantu kedua keluarga untuk melanjutkan hidup mereka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
"Hasil autopsi menunjukkan luka akibat benda tumpul," jelas AKBP Ariek.Saat ini, delapan pelaku penganiayaan telah ditahan di Mapolres Subang dan terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu, bambu, senapan angin, dan pakaian korban.
Dedi Mulyadi berharap penyelesaian ini dapat menghindarkan munculnya konflik baru dan membantu kedua keluarga untuk melanjutkan hidup mereka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).