Berikut tata cara lapor SPT Pajak secara online melalui EFiling.

EFiling dapat diakses secara mudah melalui ponsel ataupun PC dengan login ke laman resmi pajak.go.id.

Jika para wajib pajak mengisi laporan SPT melalui EFiling, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Bukti pemotongan pajak Daftar penghasilan Daftar harta dan utang Daftar tanggungan keluarga Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya. Buka pajak.go.id, klik “” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online; Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”; Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Klik link aktivasi tersebut; Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui eFilling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.

Coba bongkar berkasberkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya. Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN" Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu. Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login; Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: eFiling; Pilih Buat SPT; Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada; Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak; Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT; Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login; Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: eFiling; Pilih Buat SPT; Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT; Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari eSPT Anda; Anda juga bisa mengupload lampiran (pdf), bila ada; Upload SPT Anda, Klik Start Upload; Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai; Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”; Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Baca Lebih Lanjut
Wajib Pajak yang Lapor SPT Baru 12,34 Juta per 1 April 2025
KumparanBISNIS
4 Jenis Kendaraan yang Pajaknya Bisa Dibayar Lewat Online
Detik
Cara Mudah Belanja Hampers Lebaran 2025 Pakai Shopee PayLater, Ikuti Tipsnya!
Mia Della Vita
Libur Lebaran 2025 di Taman Safari Bogor, Cek HTM dan Cara Berkunjung!
Detik
ASYIK! Klaim Link DANA Kaget Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Hari Ini Edisi Amplop Lebaran, Sekali Klik Langsung Cuan
Tika Fitriani
Cara Cek CCTV Tol Online Buat Pantau Arus Mudik Real Time
Detik
Cara & Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Detik
HORE! Saldo DANA Gratis Rp350.000 Masuk dari Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 3 April 2025
Tika Fitriani
Ada Amplop THR Saldo DANA Gratis Rp450.000 dari Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Sekali Klik Langsung Masuk ke Dompet Digital
Tika Fitriani
Main Game Dapat Uang, Simak Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp240.000 dari Aplikasi Ini
Pos Kota