Berikut tata cara lapor SPT Pajak secara online melalui EFiling.
EFiling dapat diakses secara mudah melalui ponsel ataupun PC dengan login ke laman resmi pajak.go.id.
Jika para wajib pajak mengisi laporan SPT melalui EFiling, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Bukti pemotongan pajak Daftar penghasilan Daftar harta dan utang Daftar tanggungan keluarga Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya. Buka pajak.go.id, klik “” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online; Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”; Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui eFilling.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.
Coba bongkar berkasberkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya. Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN" Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu. Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login; Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: eFiling; Pilih Buat SPT; Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.