Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda, Afif Kharisma (24) yang nekat gadaikan mobil rental milik warga Sragen akhirnya diringkus.
Afif ditangkap pada Sabtu (29/3/2025), di hari yang sama, saat korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Ngrampal.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan setelah dilakukan pendalaman, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Bahkan, menurutnya, pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Sragen, dan Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (3/4/2025).
Diketahui, saat beraksi, pelaku mendatangi korban yang merupakan pemilik rental mobil dan mengaku sebagai pelanggan.
Pelaku dan pemilik rental awalnya sepakat untuk menyewa mobil selama satu pekan.
Namun, setelah batas waktu yang telah disepakati berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil rental tersebut.
Dan diketahui, ternyata mobil rental tersebut sudah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Semarang.
"Ia dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengimbau kepada warga Sragen agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi persewaan kendaraan.
"Agar tidak ada korban lagi dengan modus serupa," pungkasnya.
(*)