Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda di Kabupaten Sragen yang nekat gadaikan mobil rental akhirnya ditangkap.
Pria tersebut diketahui bernama Afif Kharisma (24) warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Awalnya, pelaku menyewa mobil rental Totoya Avanza 1500S bernomor polisi AD 1734 KN milik Deka Feby.
Mobil itu disewa pelaku sejak Rabu (12/3/2025) dengan perjanjian sewa selama satu minggu.
Namun, setelah satu minggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil rental tersebut.
"Korban melaporkan hal tersebut pada 29 Maret 2025, dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto kepada TribunSolo.com, Kamis (3/4/2025).
"Pada hari yang sama, pelaku ditangkap di wilayah Tangen," sambungnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30.000.000.
"Pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang," jelas AKP Isnovim.
Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, BKBP, STNK, dan satu unit handphone.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dilakukan pendalaman.
(*)