Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani buka suara merespons video viral seorang penumpang business class mengisap rokok elektrik (vape) di dalam pesawat Garuda. Peristiwa itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu), 27 Maret 2025.

Wamildan mengatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang tersebut.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.

"Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," terang Wamildan.

Wamildan menegaskan awak pesawat sebelumnya telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger.

Aturan Bawa Rokok Elektrik

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Meski begitu, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.

"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," tegas Wamildan.

Garuda Indonesia pun sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Merokok termasuk penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya lagi.

"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya lagi.

Baca Lebih Lanjut
Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Merespons
Tribunnews
Kronologi Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik di Penerbangan Garuda Rute Jakarta-Medan
Tribunnews
Viral Penumpang Hisap Vape di Pesawat, Garuda Indonesia Buka Suara
Detik
Fakta-fakta Seorang Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Kabin Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Medan
Tribunnews
Penumpang Garuda Indonesia Santai Nge-vape Saat Penerbangan
Detik
Komnas Pengendalian Tembakau Minta Garuda Indonesia Masukkan Perokok Vape ke Daftar Hitam
Timesindonesia
Perhatian! Ini Aturan Bawa Vape Dalam Pesawat
Detik
Dua Maskapai Vietnam Larang Penumpang Bawa Power Bank
Detik
5 Alasan Utama Dilarang Merokok di Kabin Pesawat
Detik
Pendapatan Garuda Naik Jadi Rp 56,7 T, tapi Masih Rugi Rp 1,1 T
Detik