-

Seorang penumpang Garuda Indonesia kedapatan mengisap vape saat di dalam pesawat. Garuda menegaskan telah mengambil langkah dalam menindak penumpang tersebut.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," kata Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Wamildan Tsani dalam keterangan, Minggu (30/3/2025).

Wamildan menyampaikan kejadian itu terjadi dalam rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada 27 Maret 2025. Awak pesawat disebut telah menegur si penumpang nakal tersebut.

"Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," katanya.

Wamildan menyebut petugas keamanan Avsec pun langsung menindaklanjuti informasi mengenai penumpang setiba di bandara tujuan. Penumpang kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku. Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata dia.

"Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," lanjutnya.

Wamildan mengaku pihaknya menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan merokok atau pun mengisap vape merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujarnya.

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

---

Artikel ini telah tayang di



Baca Lebih Lanjut
Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Merespons
Tribunnews
Garuda Indonesia Tambah hingga 100 Armada di 2025, Merugi di 2024
Detik
Pendapatan Garuda Naik Jadi Rp 56,7 T, tapi Masih Rugi Rp 1,1 T
Detik
1,9 Juta Kursi Pesawat Garuda untuk Mudik, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir
Detik
Maskapai Dapat 266 Penerbangan Tambahan buat Angkutan Lebaran
Detik
222 Ribu Penumpang Terbang via Bandara Soetta Saat Puncak Arus Mudik
Detik
Drama di Penerbangan: Kursi Diambil Alih, Pramugari Beri Hadiah Tak Terduga
Detik
5 Alasan Utama Dilarang Merokok di Kabin Pesawat
Detik
Penumpang Curhat Kaki Nakal di Pesawat Tuai Polemik
Detik
Bisa-bisanya Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan Dialihkan Deh
Detik