Video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat, viral di media sosial.
Merespons tindakan penumpang tersebut, Garuda Indonesia pun buka suara.
Garuda Indonesia menyesalkan adanya peristiwa itu, dan memastikan telah menindak tegas terhadap penumpang tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan pria merokok tersebut, terdapat dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (SoekarnoHatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Wamildan Tsani, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut. Bahkan, akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan.
Kronologi KejadianPeristiwa bermula, ketika seorang penumpang kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat.
Kemudian, awak pesawat melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Hal tersebut, dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Meski rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, kata Wamildan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat sesuai peraturan.
Berikut ini aturan bawa rokok elektrik atau vape di pesawat:
Penumpang hanya diizinkan membawa satu buah rokok elektrik dalam penerbangan Rokok elektrik ditempatkan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana Kapasitas baterai litium di rokok elektrik maksimal 100 Wh Rokok elektrik dalam keadaan off atau cartridge wajib dilepas Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.Diketahui, sebuah video penumpang maskapai Garuda Indonesia tengah menghisap rokok elektrik dalam penerbangan, viral di media sosial.
Video tersebut, diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram, @mood.jakarta
Dalam video, terlihat seorang lakilaki secara diamdiam menghisap sebuah benda menyerupai bentuk vape.
Setelah dihisap, vape tersebut langsung disembunyikan di bawah bantal.
"Seorang bapak2 gunakan vape diam2 saat di pesawat bikin bahaya penumpang," demikian keterangan judul dalam video itu, seperti yang dilihat Tribunnews pada Minggu (30/3/2025).
Video tersebut, lantas mendapat sejumlah respons dari warganet.
)