Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara merespons keluhan pegawai RSUP Dr Sardjito soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pegawai RSUP Dr Sardjito protes terkait nominal tunjangan hari raya atau THR disunat jadi 30%.
Yassieli mengaku dirinya baru mendapatkan kabar soal masalah THR RSUP Sardjito yang dipangkas 30%. Dia meminta agar para pekerja di rumah sakit memberikan laporan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu benar segera buat laporan. Di situ akan ada kalau itu terkait THR macam-macam kan di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi nanti mereka akan follow up kita akan lihat dari situ," tegas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Dirut RSUP Dr Sardjito Eniarti sudah memberikan penjelasan terkait tunjangan hari raya (THR) pegawai rumah sakit disunat menjadi 30%.
Dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito, sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.
"Dari 30% itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," kata Eniarti, dilansir detikJogja, Rabu (26/3/2025).
Eniarti mengatakan angka pemangkasan itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehaan.Dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito, sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.
"Dari 30% itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," kata Eniarti, dilansir detikJogja, Rabu (26/3/2025).