-

Merokok di dalam kabin pesawat dilarang oleh hampir semua maskapai penerbangan. Aturan ini bukan hanya sekadar kebijakan perusahaan, tetapi juga bagian dari regulasi penerbangan internasional yang bertujuan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan semua penumpang dan awak pesawat.

"Lion Group selalu konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum - saat - setelah penerbangan). Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, rokok bakar dan rokok elektrik (vape). Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa merokok dilarang dalam kabin pesawat:

1. Keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pelanggan dan awak kabin.


2. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.


3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua pelanggan dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.


4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh pelanggan di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.


5. Sirkulasi udara

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua pelanggan.

Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

Asap rokok mengandung partikel dan zat kimia berbahaya yang dapat menempel pada komponen sistem ventilasi pesawat. Dalam jangka waktu tertentu, residu dari asap rokok dapat mengotori saluran udara, mengganggu kinerja filter, serta menurunkan efisiensi sistem pengaturan sirkulasi udara.

Upaya dan langkah tegas maskapai

Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat. Lion Group secara ketat mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.


Alat Pendeteksi Asap

Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.

"Alat pendeteksi asap ini terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat. Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya
asap di dalam pesawat," ujar Danang.



Baca Lebih Lanjut
Penumpang Egois Hisap Vape di Pesawat, Bikin Nyawa Penumpang Lain Terancam
Detik
Cara Mudik Bawa Hewan Peliharaan Naik Kereta dan Pesawat 2025
Detik
Viral Curhatan Emak-emak, Anak Disabilitasnya Diperlakukan Buruk di Pesawat
Detik
Warga +62 Pamer Kelamin ke Pramugari, Diganjar Hukuman Penjara di Singapura
Detik
Ponsel Hilang, Turis Inggris Ngamuk di Bandara Changi, Didenda Rp 62 Juta
Detik
Penumpang Curhat Kaki Nakal di Pesawat Tuai Polemik
Detik
Musuh Tersembunyi Timnas RI di Sydney: Jetlag hingga Imobilitas Long Haul Air Travel
Detik
Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Punya Izin, Belum Boleh Terbang
Detik
Penumpang Curhat Kaki Nakal di Pesawat, Tuai Pro dan Kontra
Detik
Hindari Kursi Ini! Pramugari Bongkar Rahasia Nyaman saat Naik Pesawat
KumparanTRAVEL