Beredar selembar surat yang dikirimkan oleh anggota Bhabhinkamtibmas di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut anggota Bhabinkamtibmas bernama Aipda Anwar meminta pengusaha hotel untuk partisipasi lebaran.

"Kami selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, Jakarta Pusat, memohon kiranya Bapak/Ibu Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran," demikian surat yang ditulis Aipda Anwar yang beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, Aipda Anwar juga mencantumkan 4 nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, termasuk dirinya dalam surat tersebut.

Dikonfirmasi, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi. Reza mengatakan baha surat tersebut dibuat atas inisiatif anggotanya sendiri.

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Rezha mengatakan saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan menyelidiki kasus ini. Nama-nama yang tertera di surat tersebut diperiksa Propam.

"Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.

Dicopot dan Dipatsus

Hasil pemeriksaan, Aipda Anwar mengakui membuat surat tersebut. Ia mengaku membuat surat itu atas inisiatif sendiri dan tanpa perintah pimpinannya.

"Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Saat ini Aipda Anwar telah dihukum berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan. Ia juga dicopot dari jabatannya.

"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan," pungkasnya.

"Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Saat ini Aipda Anwar telah dihukum berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan. Ia juga dicopot dari jabatannya.

"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan," pungkasnya.

Baca Lebih Lanjut
Viral Surat Minta THR dari Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polsek Menteng
KumparanNEWS
Wamenpar Minta Objek Wisata Migitasi Bencana saat Libur Lebaran
KumparanNEWS
Warga Depok Bisa Titip Motor di Polres dan Polsek Saat Mudik, Ini Syaratnya
Detik
Warga Kelapa Gading Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polsek, Ini Syaratnya
Detik
Sambut Libur Lebaran, Pantai Batuhiu Pangandaran Mulai Dipersolek
Detik
Aston Banyuwangi Hadirkan Aneka Hampers Lebaran Praktis dan Mewah
Timesindonesia
Sambut Libur Lebaran, Menhut Minta 191 Wisata Alam Patuhi Batasan Kuota Pengunjung
Tribunnews
Gaya Baru Gen Z Saat Lebaran: Komunikasi Lebih Digital dan Personal
Almar Atu Soleha
Cek! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Detik
Tips Mudik Lebaran Naik Motor, Biar Aman dan Nyaman di Perjalanan
KumparanTRAVEL