Kejahatan siber (ciber crime) semakin berkembang. Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan.
Metode kejahatan ini menggunakan base transceiver station (BTS) palsu. Pelaku menyebarkan SMS penipuan (phising) menggunakan fake BTS.
Kasus fake BTS ini telah memakan korban. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini diusut aparat kepolisian bermula dari laporan seorang nasabah bank yang merugi ratusan juta rupiah. Polisi menyelidik kasus hingga menangkap pelaku.
Dua warga negara (WN) China ditangkap terkait kasus ini. Polisi turut mengamankan perangkat fake BTS yang dipakai pelaku.
Simak, berikut fakta-faktanya:
![]() |
Pelaku mengirimkan SMS phishing kepada calon korban menggunakan perangkat fake BTS. Alat tersebut meniru sinyal dari BTS resmi operator.
Pelaku lalu mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi. Pesan tersebut berisi tawaran hadiah palsu yang disertai permintaan pengiriman data pribadi.
"Pengiriman SMS itu sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Selain itu, beberapa fake BTS beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi. Jika pengguna masuk ke situs tersebut, akun media sosial mereka, seperti Instagram atau TikTok, berisiko diretas.
Data pribadi seperti nomor telepon, e-mail, dan informasi perbankan dapat disedot pelaku. Selain itu, perangkat korban berpotensi terinfeksi virus atau malware.
![]() |
"Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta. Yang menerima SMS bermuatan phishing," kata Komjen Wahyu.
SMS tersebut disebar dan diterima oleh 259 nasabah. Dari jumlah itu, 8 orang terpancing hingga melakukan transaksi.
Delapan orang yang mengikuti instruksi dari SMS penipuan itu kemudian terkuras uangnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp 289 juta.
Bareskrim dan Direktorat Komdigi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang merupakan WN China pada 18 Maret 2025. Penyelidikan dilakukan sejak adanya aduan pada 13 Maret 2025.
"Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Komdigi melakukan penangkapan terhadap WN China dengan inisial XY saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Avanza Toyota Veloz," tutur Komjen Wahyu Widada.
Kedua pelaku menyebarkan SMS palsu mengatasnamakan bank dengan menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal BTS palsu. WN China berinisial XY ditangkap di sekitar SCBD, Jaksel.
Polisi kembali menamgkap WN China berinisial YXC saat sedang mengemudikan Toyota Avanza putih pada 20 Maret 2025. Polisi menemukan perangkat BTS fake yang dipakai pelaku.
"(Mobil) Dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di Jalan Tulodong Atas," tambahnya.
![]() |
"Terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Komjen Wahyu.
Kedua WN China ini telah datang ke Indonesia sejak tahun 2021. Pelaku XY mengaku diajari oleh seseorang inisial XL dalam menggunakan fake BTS.
Sementara pelaku YXC sering bolak-balik ke Indonesia sejak tahun 2021. Pelaku tersebut diduga memiliki hubungan dengan orang kepercayaan bos sindikat penipuan online modus fake BTS.
"YCX di tahun 2021 sampai 2023 sudah sering ke Indonesia tapi pakai visa turis. Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JYX yang diduga orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan online modus fake BTS," ucap Wahyu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya juga disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
![]() |
"Mereka sebenernya orang-orang biasa aja karena tugas mereka kan cuma dikendalikan. Hanya suruh nyupir muter-muter saja," kata Komjen Wahyu.
Wahyu mengatakan kedua WN China yang telah ditangkap tidak memiliki keahlian khusus dalam melakukan operasinya. Pasalnya, seluruh operasional dari sindikat ini telah diatur secara otomatis.
Polisi terus menyelidiki dan memburu pengendali utama dari sindikat tersebut. Polisi memasukkan dalang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita bekerja sama juga dengan teman-teman kita di Imigrasi untuk melihat perlintasan yang bersangkutan, karena mereka ini juga orang China. Tapi kalau ada siapapun juga yang membantu mereka tetap akan kita cari dan ini masih dalam proses pengembangan," sambung Wahyu.
Kedua tersangka yang ditangkap disebut hanya berperan sebagai sopir yang membawa alat BTS fake. Alat ini nantinya akan mengirimkan SMS berisi panduan berupa penipuan secara massal.
"Di mana peran kedua orang tersebut adalah tersangka XY datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025. Yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut," kata Komjen Wahyu.
Tersangka XY menggunakan mobil berputar-putar di wilayah yang ramai masyarakat untuk menyebarkan SMS dengan fake BTS. Saat berputar menggunakan mobil, tersangka dibekali perangkat elektronik lainnya.
"Dengan membawa 3 unit handphone, kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut," ujar Komjen Wahyu.
"Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00 WIB," imbuhnya.
XY dijanjikan upah Rp Rp 22,5 juta oleh pengarahnya, namun upah tersebut belum sempat diterima oleh tersangka. Hal sama juga dialami tersangka XYXC yang dijanjikan Rp 21 juta.
![]() |
Wahyu mengatakan YXC mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS. YXC juga diduga mengetahui SMS yang disebarkan seolah-olah SMS dari salah satu bank swasta.
Pengiriman SMS penipuan itu diduga sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos sindikat penipuan yang kini diburu polisi. Tersangka YXC, kata Wahyu, berkomunikasi dan tergabung dalam grup telegram bernama 'Stasiun Pangkalan Indonesia'.
"Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama grup 'Stasiun Pangkalan Indonesia' yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX," ujar Komjen Wahyu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan pimpinan sindikat ini mengendalikan anak buahnya dari luar Indonesia.
"Perintahnya menggunakan grup Telegram yang tidak ada di sini (di Indonesia). Jadi di-remote dari jauh. Kemudian, melakukan kegiatan 'mobile' untuk mem-blasting beberapa narasi SMS kepada calon korban yang terdeteksi dari BTS yang sudah diaktifkan," kata Brigjen Himawan.
Pelaku diduga mengatur agar dapat memanipulasi jaringan dan pesan terkirim ke banyak nomor. Calon korban yang menerima pesan, menurut dia, akan diberi instruksi untuk mengklik tautan tertentu.
"Korban yang mengikuti perintah akan mengikuti instruksi dan mengklik link yang diberikan, sehingga terjadi pencurian uang nasabah," jelasnya.